MEDIA BANGGAI-Palu. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Kepulauan, Senin (30/4) kemarin, saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan korupsi dengan tersangka AH ke Penuntut Umum, tidak melakukan penahanan karena beberapa pertimbangan .
P. Simorangkir, SH sebagai salah seorang Jaksa penyidik ketika dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahan terhadap AH, dengan alasan bahwa AH tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. Selain itu AH juga saat ini memiliki anak yang masih balita yang butuh perawatannya sebagai seorang ibu.
AH dijadikan tersangka dugaan korupsi PNS fiktif yang telah ia lakukan hampir dua tahun lamanya sebelum berhasil diungkap oleh Kejari Bangkep, AH rencananya akan segera dibawa ke Palu agar bisa disidangkan secepatnya.
Selain AH, pada Senin kemarin Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan AD yang menjadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan gaji ke Penuntut Umum, AD malam tadi sudah berada di Mess Kejari Bangkep di Luwuk.
Informasi yang diperoleh media ini, AD saat bakal ditahan kurungan badan, karena dianggap mangkir dan tidak kooporatif, AD bakal dititip di Lapas Luwuk menunggu berkasnya diserahkan di Pengadilan Tipikor Palu. *IRW4N