MEDIA BANGGAI-Luwuk. Investasi pertambangan nikel yang sejak tiga tahun terakhir dilaksanakan PT ANi dan PT Kumala di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, hingga saat ini dinilai tak mendatangkan manfaat bagi masyarakat, khususnya di desa Hion dan Koninis wilayah yang paling besar terdapat kandungan nikel.
Sejatinya, kedua desa tersebut harus mendapatkan perhatian khusus PT Kumala, perusahaan yang kini mengambil alih seluruh aktivitas pertambangan nikel di kedua desa tersebut. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwajibkan Undang Undang tentang pertambangan umum, tak disalurkan pada masyarakat Hion dan Koninis. Padahal, warga di kedua wilayah itu berada pada kawasan dilakukannya aktivitas pertambangan Nikel oleh perusahaan. “Warga kami tidak merasakan program CSR itu,” ungkap Kepala Desa Koninis, Supardi Kijab pada MEDIA BANGGAI, Kamis (26/4).
Menurut Supardi yang telah dua tahun menjabat sebagai Kades Koninis itu, perbaikan infrastruktur pedesaan, sentuhan program pendidikan dan sejumlah program lainnya sangat dibutuhkan masyarakat. “Kalau program seperti itu tidak ada, yang ada perusahaan memberikan bantuan semen untuk pembangunan sarana rumah ibadah,” jelasnya.
Anggota Dewan Banggai Djufri R. Diko, mengecam ulah perusahaan yang tak menyalurkan program CSR pada wilayah yang secara langsung terkena dampak atas aktivitas pertambangan Nikel. “Perusahaan harus diingatkan agar program CSR itu harus dijalankan, karena itu kewajiban termuat dalam Undang Undang,” tegasnya.
Ia pun mengingakan pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap investor pertambangan Nikel yang tak menyalurkan program CSR. Pemkab Banggai dapat mengunakan kewenangannya mengingatkan perusahaan atas amanat undang undang terkait program CSR. “Ribuan kubik tanah yang mengandung Nikel itu diambil dari wilayah itu, terus perusahaan tidak menjalankan program CSR, harusnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas,” tandasnya.*budi
Sejatinya, kedua desa tersebut harus mendapatkan perhatian khusus PT Kumala, perusahaan yang kini mengambil alih seluruh aktivitas pertambangan nikel di kedua desa tersebut. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwajibkan Undang Undang tentang pertambangan umum, tak disalurkan pada masyarakat Hion dan Koninis. Padahal, warga di kedua wilayah itu berada pada kawasan dilakukannya aktivitas pertambangan Nikel oleh perusahaan. “Warga kami tidak merasakan program CSR itu,” ungkap Kepala Desa Koninis, Supardi Kijab pada MEDIA BANGGAI, Kamis (26/4).
Menurut Supardi yang telah dua tahun menjabat sebagai Kades Koninis itu, perbaikan infrastruktur pedesaan, sentuhan program pendidikan dan sejumlah program lainnya sangat dibutuhkan masyarakat. “Kalau program seperti itu tidak ada, yang ada perusahaan memberikan bantuan semen untuk pembangunan sarana rumah ibadah,” jelasnya.
Anggota Dewan Banggai Djufri R. Diko, mengecam ulah perusahaan yang tak menyalurkan program CSR pada wilayah yang secara langsung terkena dampak atas aktivitas pertambangan Nikel. “Perusahaan harus diingatkan agar program CSR itu harus dijalankan, karena itu kewajiban termuat dalam Undang Undang,” tegasnya.
Ia pun mengingakan pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap investor pertambangan Nikel yang tak menyalurkan program CSR. Pemkab Banggai dapat mengunakan kewenangannya mengingatkan perusahaan atas amanat undang undang terkait program CSR. “Ribuan kubik tanah yang mengandung Nikel itu diambil dari wilayah itu, terus perusahaan tidak menjalankan program CSR, harusnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas,” tandasnya.*budi