Senin, 24 September 2012

Bupati Diminta Rotasi Pegawai Dishub

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Dinas Kehutanan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penindakan atas pengolahan hasil hutan berupa kayu hingga saat ini terkesan tidak maksimal dalam melakukan penindakan. Berdasarkan data yang dimiliki Media Banggai, hingga saat ini belum ada penindakan yang dilakukan instansi tersebut yang masuk keranah hukum.
Anehnya Polda Sulteng melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter-red) yang masuk ke Kabupaten Banggai mampu memenjarakan sejumlah pelaku illegal loging, demikian juga dengan Polres Banggai berhasil menjerat beberapa pelakunya.
Sejumlah warga menduga Dinas Kehutanan yang memiliki polisi hutan sengaja menutup mata.
“Saya heran juga dengan ini Polhut, pebanyak sekali kayu yang diduga illegal tapi sampai saat ini dorang tidak dapat melakukan tindakan hukum, justru anggota Polda yang datang pe jauh sekali dari provinsi dapat memenjarakan pelaku illegal loging,” keluh salah seorang sumber.
Lucunya sejumlah penangkapan maupun temuan kayu yang didapat oleh Polhut hingga saat ini tidak pernah sampai keranah hokum. Salah satu contohnya Rabu (19/9) pekan kemarin, Polhut Dinas Kehutanan berhasil menangkap kayu sebanyak 20 meter kubik yang diangkut oleh empat truck tanpa satu lembar dokumen, dan kayunya diamankan digudang penyimpanan Dishut. Namun hingga saat ini truck itu tidak dilakukan penyitaan, padahal telah diatur bahwa alat angkut kejahatan dapat disita sebagai barang bukti yang nantinya dapat dirampas untuk negara sedangkan pemilik kayunya hingga saat ini seolah misterius.
Guna meminimalisir adanya keterlibatan PNS Dishut dalam lolosnya kayu tersebut keluar daerah tanpa ada pendapatan bagi Kabupaten ini, Bupati Banggai diminta segera melakukan rotasi para pegawai Dinas Kehutanan baik dari tingkatan pimpinan hingga bawahan, mengingat saat ini pengawasan yang dilakukan Dishut terhadap kekayaan daerah dinilai lemah. *irwan
Disqus Comments