Rabu, 12 September 2012

PLN Diminta Penuhi Izin B3

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Luwuk, diminta untuk memenuhi izin pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), karena salah satu pembangkit listrik perusahaan itu, menggunakan tenaga mesin yang menghasilkan limbah B3.
“Selama ini kami sudah banyak menerima keluhan masyarakat karena limbah B3 berupa oli bekas yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) hanya dibuang melalui selokan dan hayut di Sungai Simpong, sehingga kami meminta kepada pihak PLN Cabang Luwuk, agar segera mengurus izin pengolahan limbah B3,” ujar Kebid Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan, BPLH Kabupaten Banggai, Herman, Rabu (12/9) kemarin. Oli bekas, sambung dia, merupakan kategori bahan yang berbahaya dan beracun, sehingga tidak bisa dibuang sembarangan, karena akan merusak lingkungan, apalagi dalam jumlah yang sangat besar.
Limbah B3, jelas Herman, adalah setiap bahan sisa suatu kegiatan proses peroduksi yang memiliki sifat reaktif, mudah meledak, mudah terbakar, beracun, penyebab infeksi dan korosif, serta konsentrasi jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak, dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia, seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan lain-lain. 
Selain itu, tambahnya, perusahaan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Banggai dan menghasilkan limbah B3, juga dihimbau untuk segera memenuhi izin, karena sebentar lagi daerah ini akan memasuki era industrialisasi, dimana produksi limbah yang dihasilka setiap hari cukup tinggi. *aswad
Disqus Comments