MEDIA BANGGAI-Luwuk. Tanah yang menjadi lokasi pembangunan perumahan KORPRI Kabupaten Banggai di wilayah Desa Bubung, Kecamatan Luwuk, bermasalah. Dari total luasan tanah untuk pengembangan perumahan itu, terdapat tanah seluas 500.100 m2 yang dipermasalahkan oleh keluarga Samsul Basri. Menurut keluarga Samsul Basri, tanah tersebut sudah mereka beli sejak tahun 2004 silam dan sudah memiliki surat penyerahan dari pemerintah Kecamatan Luwuk. Namun anehnya, pada tahun 2007, keluar surat penyerahan tanah tersebut atas nama orang lain.
Komisi A DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (26/9) kemarin, melakukan pembahasan atas aduan keluarga Samsul Basri tersebut. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Suprato itu, menghadirkan Kepala Desa Bubung Isdin Mole, Camat Luwuk, Isnaeni Larekeng dan Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai, Alfian Djibran. Pihak Badan Pertanahan Nasional dan pihak pengembang perumahan KORPRI, Hi. Ilyas tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat tersebut, keluarga Samsul Basri mengungkapkan, tahun 2004 pihaknya membeli tanah tersebut dari seseorang yang bernama Ugko (alm). Namun, pada tahun 2007 tanah tersebut sudah dimiliki oleh Hi.Ilyas. “Setelah kami cek kepada Hi.Ilyas, ia mengaku membeli tanah itu juga dari Ungko (alm),” tutur keluarga Samsul Basri.
Kata dia, Hi. Ilyas yang kini menjadi pengemebang lokasi perumahan itu juga memiliki surat penyerahan dari kecamatan, sama seperti yang mereka miliki.
Akhirnya, dalam rapat tersebut disepakati, baik Komisi A DPRD Banggai dan juga Pemerintah Kecamatan Luwuk, akan menelusuri keberadaan dokumen surat penyerahan tanah tersebut, untuk ditelitikan surat penyerahan mana yang sah dan benar.
Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Monoarfa, menjelaskan, sangat janggal jika dalam satu wilayah administrasi kecamatan bisa muncul dua dokumen atas objek tanah yang sama. “Harusnya ini tidak terjadi,” tuturnya. *gafar
Komisi A DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (26/9) kemarin, melakukan pembahasan atas aduan keluarga Samsul Basri tersebut. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Suprato itu, menghadirkan Kepala Desa Bubung Isdin Mole, Camat Luwuk, Isnaeni Larekeng dan Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai, Alfian Djibran. Pihak Badan Pertanahan Nasional dan pihak pengembang perumahan KORPRI, Hi. Ilyas tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat tersebut, keluarga Samsul Basri mengungkapkan, tahun 2004 pihaknya membeli tanah tersebut dari seseorang yang bernama Ugko (alm). Namun, pada tahun 2007 tanah tersebut sudah dimiliki oleh Hi.Ilyas. “Setelah kami cek kepada Hi.Ilyas, ia mengaku membeli tanah itu juga dari Ungko (alm),” tutur keluarga Samsul Basri.
Kata dia, Hi. Ilyas yang kini menjadi pengemebang lokasi perumahan itu juga memiliki surat penyerahan dari kecamatan, sama seperti yang mereka miliki.
Akhirnya, dalam rapat tersebut disepakati, baik Komisi A DPRD Banggai dan juga Pemerintah Kecamatan Luwuk, akan menelusuri keberadaan dokumen surat penyerahan tanah tersebut, untuk ditelitikan surat penyerahan mana yang sah dan benar.
Anggota Komisi A DPRD Banggai, Hidayat Monoarfa, menjelaskan, sangat janggal jika dalam satu wilayah administrasi kecamatan bisa muncul dua dokumen atas objek tanah yang sama. “Harusnya ini tidak terjadi,” tuturnya. *gafar