MEDIA BANGGAI-Luwuk. Besaran target Dana Perimbangan yang diajukan Pemda Banggai ke DPRD dalam perubahan APBD 2012 mendatang, kurang sebesar Rp8,9 miliar. Pemda menargetkan Dana Perimbangan sebesar Rp670 miliyar lebih atau naik sebesar Rp530 juta dari total dana perimbangan yang ditetapkan dalam penetapan APBD 2012 lalu.
Dana perimbangan yang diajukan Pemda Banggai dalam KUA PPAS Perubahan 2012 terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp29.218.037.181, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp580.225.459.000 dan Dana Alokasi Khusus (ADK) sebesar Rp61.530.080.000.
Berdasarkan penelusuran koran ini, Pemda Banggai menargetkan dana perimbangan khususnya pada jenis DBH Pajak dan Bukan Pajak, tidak berdasarkan alokasi yang diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pasalnya, Pemda menargetkan DBH Pajak/Bukan Pajak hanya sebesar Rp29.218.037.18. Padahal, jika dilihat berdasarkan PMK yang mengatur soal dana bagi hasil pajak dan bukan pajak yang diterbitkan Menteri Keuangan, harusnya Pemda Banggai menargetkan sebesar Rp 38.203.987.258. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah, mengenai adanya selisih target dana perimbangan khususnya DBH Pajak/Bukan Pajak yang tertuang dalam KUA PPAS, dengan besaran DBH pajak/bukan pajak berdasarkan PMK. *gafar
Dana perimbangan yang diajukan Pemda Banggai dalam KUA PPAS Perubahan 2012 terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp29.218.037.181, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp580.225.459.000 dan Dana Alokasi Khusus (ADK) sebesar Rp61.530.080.000.
Berdasarkan penelusuran koran ini, Pemda Banggai menargetkan dana perimbangan khususnya pada jenis DBH Pajak dan Bukan Pajak, tidak berdasarkan alokasi yang diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pasalnya, Pemda menargetkan DBH Pajak/Bukan Pajak hanya sebesar Rp29.218.037.18. Padahal, jika dilihat berdasarkan PMK yang mengatur soal dana bagi hasil pajak dan bukan pajak yang diterbitkan Menteri Keuangan, harusnya Pemda Banggai menargetkan sebesar Rp 38.203.987.258. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah, mengenai adanya selisih target dana perimbangan khususnya DBH Pajak/Bukan Pajak yang tertuang dalam KUA PPAS, dengan besaran DBH pajak/bukan pajak berdasarkan PMK. *gafar