Senin, 24 September 2012

*Ungkap Dugaan Jual Beli Laut,Dewan Pake’ Senjata Pamungkas

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Guna mengungkap kasus dugaan jual beli pesisir dan laut di Maahas yang sebagiannya telah bersertifikat, Dewan Banggai akhirnya menyepakati penggunaan salah satu senjata pamungkasnya yakni hak angket atau hak menyelidiki.
Kesepakatan penggunaan hak angket itu lahir dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Samsulbahri Mang, seusai mendengarkan laporan pansus kasus reklamasi dan dugaan penjualan pesisir Maahas yang dibacakan juru bicaranya Hidayat Monoarfa, Senin (24/9) kemarin.
Penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus dugaan penjualan pesisir dan laut di Maahas ini lahir berdasarkan kesepakatan seluruh anggota pansus, setelah melihat bahwa penuntasannya masih memerlukan waktu dan berbagai upaya penelusuran hingga penyelidikan.
Namun karena kewenangan pansus yang diketuai Suprapto dianggap terbatas dan tidak dapat melakukan penyelidikan, sehingga upaya pengungkapan kasus transaksi pesisir dan pantai tersebut terkendala. Karena kendala yang dihadapi pansus terkait kewenangan yang terbatas itu, akhirnya pansus memberikan laporan pada sidang paripurna dan merekomendasikan penggunaan hak angket.
Enam fraksi masing-masing Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Persada dan Fraksi Partai Demokrat menyatakan persetujuannya untuk penggunaan hak angket. Sementara Fraksi Hanura sebagaimana pernyataan Safrin Luneto, justru beranggapan bahwa semua kasus yang dibahas pansus sebelumnya sudah tuntas dan diserahkan saja ke lembaga hukum, sehingga dewan tinggal mengawasinya. Pernyataan Safrin ini ditepis ketua Dewan Banggai Samsulbahri Mang, dengan menyatakan bahwa sesuai laporan pansus, kasus yang telah selesai dibahas adalah masalah reklamasi, sedangkan masalah dugaan penjualan pesisir dan laut, masih menggantung sehingga memerlukan penggunaan hak angket. “Coba cermati laporan pansus, kasus dugaan penjualan pesisir dan laut itu belum tuntas, lalu apa yang mau diawasi kalau belum tuntas. Rekomendasi angket itu sifatnya internal, yakni dewan menggunakan hak angket, dan itu yang disepakati,” kata ketua dewan.
Semua fraksi akhirnya sepakat untuk menggunakan hak menyelidiki tersebut.
Sebagaimana laporan pansus yang dibacakan Hidayat Monoarfa, rapat paripurna bulan Juli lalu memberi tugas kepada pansus untuk membahas tiga masalah, yakni laporan warga dan elemen di Batui yang tergabung dalam komunitas Mian Batui, terkait persoalan analisis mengenai dampak lingkungan hingga persoalan bantuan dan aktifitas perusahaan. Kasus yang juga menjadi tugas pansus yakni mengusut masalah reklamasi di Kilolima Maahas dan kasus dugaan penjualan pesisir dan laut di Maahas. Khusus untuk kasus yang dilaporkan komunitas Mian Batui, dalam perjalanan pansus, dikembalikan pada Komisi A. Sementara kasus reklamasi, sudah dituntaskan dan pansus merekomendasikan proses hukum terhadap pelakunya, sedangkan kasus dugaan penjualan pesisir dan laut, belum tuntas karena kewenangan penyelidikan yang tidak dimiliki pansus.
Setelah melalui proses panjang, Pansus akhirnya merekomendasikan pada paripurna dewan, agar kasus aduan Mian Batui ditangani oleh pansus secara tersendiri, dan kasus dugaan penjualan pesisir dan laut ditangani oleh pansus baru dengan menggunakan hak angket. Rekomendasi lainnya adalah meminta Bupati Banggai untuk menginventarisir persoalan reklamasi di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, serta Dewan Banggai diminta membentuk Tim Pengawas atas pelaksanaan berbagai rekomendasi lembaga legislative itu. Rekomendasi inilah yang akhirnya disepakati dewan Senin kemarin.*iskandar
Disqus Comments