MEDIA BANGGAI-Bunta. Proses pengurusan sertifikat tanah perkebunan nampaknya menuai sejumlah pertanyaan warga, pasalnya untuk mendapatkan sebuah sertifikat tanah perkebunan diharuskan membayar Rp 500.000 perlokasi baru untuk pengukuran.
Salah seorang warga yang enggan namanya dimediakan mengatakan pada media ini, ia barusan mengikuti pertemuan sosialisasi di kantor Kelurahan Kalaka kecamatan Bunta. Dirinya sebenarnya merasa keberatan dengan adanya sosialisasi tentang pengadaan sertifikat tanah perkebunan, karena perlokasi harus membayar Rp 500.000 untuk pengukuran sebelum mendapatkan sertifikat tersebut.
“Mulai dari pengukuran pekarangan atau kintal, kemarin biayanya bervariatif sampai sekarang sudah dipatok harganya, apa sudah begitu prosedurnya,” keluhnya.
Ia menilai angka itu cukup memberatkan, apalagi ada lokasi mereka yang terpisah, sehingga harus butuh biaya besar.*hartato
Salah seorang warga yang enggan namanya dimediakan mengatakan pada media ini, ia barusan mengikuti pertemuan sosialisasi di kantor Kelurahan Kalaka kecamatan Bunta. Dirinya sebenarnya merasa keberatan dengan adanya sosialisasi tentang pengadaan sertifikat tanah perkebunan, karena perlokasi harus membayar Rp 500.000 untuk pengukuran sebelum mendapatkan sertifikat tersebut.
“Mulai dari pengukuran pekarangan atau kintal, kemarin biayanya bervariatif sampai sekarang sudah dipatok harganya, apa sudah begitu prosedurnya,” keluhnya.
Ia menilai angka itu cukup memberatkan, apalagi ada lokasi mereka yang terpisah, sehingga harus butuh biaya besar.*hartato