Kamis, 26 April 2012

DPRD Diminta Panggil Bos PT Pantas

*Diduga Rambah Kayu Tanpa Izin

MEDIA BANGGAI-Luwuk. PT Pantas Indomining, perusahaan pemilik izin pertambangan nikel yang berlokasi di desa Pakoa Kecamatan Pagimana, diduga telah melakukan pelanggaran dilapangan, sehingga terjadi perusakan lingkungan hutan. Hal itu disampaikan Mustarin, aktifis sebuah LSM lingkungan di Luwuk dalam siaran persnya kepada Media Banggai, Selasa (24/4) kemarin.
Menurut dia, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut antara lain melakukan pembiaran terhadap para pelaku pembalakan kayu tanpa didukung ileh izin pemanfaatan kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Banggai. Penebangan kayu tanpa izin itu adalah tindakan illegal loging.
Dari hasil invstigasi mereka dilapangan kata Mustarin, hasil pembalakan liar tersebut diperkirakan kurang lebih 400 m3 dengan jenis kayu komea, sehingga kerugian negara yang diperkirakan muncul sebesar Rp104 juta. Kerugian itu terdiri dari pembayaran Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dengan hitungan 400 m3 x Rp127.000 berjumlah Rp50.800.000 dan Dana Reboisasi (DR) dengan hitungan 14 US$ x Rp9.500x400 m3 sehingga berjumlah Rp53.200.000. Karenanya kata dia, total kerugian diperkirakan mencapai Rp104 juta.
Belum lagi kata Mustarin yang pernah bertugas di Unit Polhut Dinas Kehutanan Banggai ini, munculnya kerugian akibat kerusakan lingkungan yang nantinya bisa menimbulkan bencana besar terhadap desa-desa yang berada di sekitar area pengolahan nikel tersebut. Ia mengatakan, kayu-kayu tebangan sementara masih ditimbun di lokasi nikel PT Pantas Indomining. Bahkan kata dia, karena pelanggaran tersebut, pihak Dinas Kehutanan Banggai telah menegur keras secara tertulis.
Disamping dugaan pembiaran pembalakan liar, PT Pantas Indomining juga ditengarai telah membuat jalan angkutan nikel tanpa izin koridor dari pihak yang berwenang. Karenanya kata dia, PT Pantas Indomining tidak pantas untuk mengelola tambang nikel di Kabupaten Banggai. Dan kepada Dewan Banggai diminta untuk segera membentuk pansus terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan itu.
Menurut dia, sebagai bahan referensi bagi Dewan Banggai, dalam waktu dekat ini, mereka akan melaporkan secara tertulis temuan mereka itu kepada lembaga perwakilan rakyat tersebut , sekaligus melampirkan beberapa bukti yang jadi temuan di lapangan.
Hingga berita ini naik cetak, belum diperoleh penjelasan pihak PT Pantas soal tudingan tersebut. Media ini belum memperoleh informasi jelas soal kantor perusahaan itu di kota Luwuk.*pr
Disqus Comments