Kamis, 26 April 2012

Oknum Lurah Diduga Tipu Pemilik Lahan

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Ahli waris pemilik lahan di Kelurahan Maahas, Abadi, menuding Lurah Maahas Kecamatan Luwuk Ramli, memanfaatkan upaya menjembatani pemilik lahan dengan pembeli lahan untuk kepentingan tertentu. Menurut Abadi, lurah menjembatani mereka sebagai pemilik lahan dengan pembeli, namun diduga memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengambil keuntungan yang luar biasa. “Dia (Lurah Maahas-red) diduga mengambil keuntungan besar dari harga lahan permeter,” ungkap Abadi pada MEDIA BANGGAI kemarin.
Abadi yang merupakan salah satu ahli waris atas lahan seluas 7.492 M2 menyatakan, lahan yang dibeli oleh Ham Abuda itu telah dibayarkan pada Lurah Maahas sejumlah Rp 749.200.000 dengan harga lahan permeter sebesar Rp 100.000. Namun, faktanya Ramli menyodorkan kwitansi bermaterei pada ahli waris Rp 374.600.000 dengan asumsi harga lahan per meternya Rp 50.000. “Pemiliknya telah mengakui bahwa lahan kami itu dibayarkan pada Lurah Rp 100.000. Tapi kenyataannya kami hanya menerima setengah dari harga lahan yang dibayarkan Ko’Yus. Anehnya, saat tanda tangan kwitansi itu, ibu kami menanda tangani 2 lembar kwitansi kosong, selain kwitansi bermaterei yang mencantumkan nilai Rp 374.600.000. Kami menduga telah diakali oleh Lurah itu,” tandasnya.
Ia menyatakan, sebelum terjadinya pembayaran yang dilakukan terhadap ahli waris, ia bersama pembeli dan Lurah Maahas telah melihat lahan miliknya. Dihadapan Ko Yus, Abadi sebagai ahli waris telah menyatakan lahan tersebut dilepas dengan harga permeternya Rp 150 ribu. Namun kenyataannya ahli waris hanya menerima hasil penjualan lahan tersebut dengan harga permeternya Rp 50.000 dengan perantara Lurah Maahas. “Kami telah ditipu oleh Lurah itu, Ko Yus dihadapan kami telah mengakui bahwa lahan kami ini dibayarkan dengan harga Rp 100 ribu per meternya. Namun, kenyataannya yang dibayarkan tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan pembeli pada Lurah Maahas. Dari pengakuan pembeli itu, lurah turut menikmati uang pembelian lahan itu sebesar Rp 374.600.000. Lagi pula, lurah tidak pernah melibatkan ahli waris dalam transaksi jual beli lahan kami itu, ” tegasnya.
Merasa tertipu dengan ulah Lurah Maahas itu, Abadi telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pada sentra pelayanan Polres Banggai.*budi
Disqus Comments