Oleh: Soeria Lasny
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi selama ini sering menyuarakan kerinduannya terhadap kehadiran investor untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di daerah. Namun ketika harapan dan kerinduan itu menjadi kenyataan, tak jarang justeru memicu konflik antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik sumber daya alamnya dengan pihak investor. Dan yang paling runyam, konflik tersebut mengakibatkan rakyat justru menjadi korban, terutama dalam persoalan pembebasan lahan. Kondisi ini tak jarang pula diperuncing oleh pemberitaan media massa dan memicu kemarahan massa melalui unjuk rasa.
Seyogianya hal itu dapat dihindari apabila ketiga lembaga tersebut, masing-masing perusahaan investor, Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga penyiaran publik, atau secara spesifik kita katakan saja media massa, terutama surat kabar/majalah yang terbit di daerah dapat membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Atau istilah kerennya koran Nasional yang terbit di daerah.
Manfaat yang dapat diwujudkan dalam kerjasama ini termasuk aspek ekonomi secara luas, baik untuk kepentingan pembangunan daerah, maupun yang bertalian dengan aspek kesejahteraan masyarakat serta dapat ikut menopang kehidupan pers ke arah yang lebih baik dan berkualitas sesuai fungsinya.
Ada satu hal yang selama ini terlupakan mengenai kewajiban Pemerintah Daerah terhadap pembinaan pers Nasional di daerah. Pemahaman Pemerintah Daerah Cq Bagian Humas & Protokol Setkab Banggai mengenai kewajibannya terhdap pembinaan pers itu hanya diartikan atau diwujudkan dalam bentuk berlangganan koran, iklan pengumuman/advertorial atau ucapan selamat saja.
Secara jujur kalangan pers juga harus mengakui bahwa untuk menjadikan lembaga penerbitannya berwibawa perlu ada upaya secara mandiri untuk meningkatkan kemampuan wartawannya, sesuai program Dewan Pers Nasional tentang Kompetensi Wartawan. Namun hal itu memerlukan peran Pememerintah Daerah sesuai kewajibannya agar tingkat pengenalan Wartawan terhadap bidang tugas dan fungsi lembaga/badan (SKPD) yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang atau peraturan terhadap kehadiran perusahaan-perusahaan investor akan jauh lebih baik. Belum adanya kerjasama yang serasi antara Pemerintah Daerah dan Pers, tak jarang pemberitaan koran menyesatkan masyarakat. Seperti berita yang dikutip Wartawan atas pernyataan seorang pejabat bahwa kehadiran perusahaan investor ke daerah ini akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Berita yang tak lengkap ini, menimbulkan salah pengertian masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan kesalah fahaman, antara masyarakat itu sendiri dengan pihak perusahaan investor serta Pemerintah Daerah. Masyarakat berasumsi bahwa pembangunan proyek besar membutuhkan tenaga kerja yang banyak berapa pun jumlahnya, seperti Parpol yang membutuhkan anggota yang besar untuk kepentingan politik. Padahal dalam proses penyerapan tenaga kerja lokal ini tidak hanya didasarkan pada faktor fisik seperti buruh bangunan, melainkan disesuaikan dengan klasifikasi kebutuhan perusahaan berdasarkan skiled (keterampilan tertentu).
(Sekadar catatan, untuk mendapatkan tenaga kerja lokal yang profesional JOB PETS (Joint Operation Body Pertamina Exspan Tomori Sulawesi) bulan Nevember 2003 pernah mengirim 24 remaja dari Kabupaten Morowali dan Banggai ke Pusat Pendidikan & Penelitian Migas di Cepu Kabupaten Blora Jateng untuk mengikuti pendidikan sebagai tenaga operator lapanmgan.)
Kerjasama yang dimaksud di sini bukan nuntuk menjinakan pers, melainkan untuk membangun saling pengertian dalam fungsi dan tugas masing-masing. Pers diharapkan melaksanakan tugas sosial kontrol dengan kritik yang konstruktif. Sedang Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuka akses seluas-luasnya bagi Wartawan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan program pembangunan daerah.
Mengenai kewajiban Pemerintah Daerah Banggai untuk pembinaan Pers, perlu dipertanyakan apakah selama ini memang ada dana yang dialokasikan dalam APBD untuk maksud tersebut. Misalnya untuk kegiatan semacam Work Shop yang melibatkan para Wartawan dan Pejabat Kehumasan, agar diantara kedua pihak ini dapat membangun saling pengertian mengenai tugas dan fungsi masing-masing. Bila perlu dapat diikut sertakan para aktivis LSM.(Bersambung)***
Baca Juga :
Migas Diantara Bobroknya Sistem & Mental Oknum Pejabat (IV-Habis)
Migas Diantara Bobroknya Sistem & Mental Oknum Pejabat (II)
Migas Diantara Bobroknya Sistem & Mental Oknum Pejabat (I)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi selama ini sering menyuarakan kerinduannya terhadap kehadiran investor untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di daerah. Namun ketika harapan dan kerinduan itu menjadi kenyataan, tak jarang justeru memicu konflik antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik sumber daya alamnya dengan pihak investor. Dan yang paling runyam, konflik tersebut mengakibatkan rakyat justru menjadi korban, terutama dalam persoalan pembebasan lahan. Kondisi ini tak jarang pula diperuncing oleh pemberitaan media massa dan memicu kemarahan massa melalui unjuk rasa.
Seyogianya hal itu dapat dihindari apabila ketiga lembaga tersebut, masing-masing perusahaan investor, Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga penyiaran publik, atau secara spesifik kita katakan saja media massa, terutama surat kabar/majalah yang terbit di daerah dapat membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Atau istilah kerennya koran Nasional yang terbit di daerah.
Manfaat yang dapat diwujudkan dalam kerjasama ini termasuk aspek ekonomi secara luas, baik untuk kepentingan pembangunan daerah, maupun yang bertalian dengan aspek kesejahteraan masyarakat serta dapat ikut menopang kehidupan pers ke arah yang lebih baik dan berkualitas sesuai fungsinya.
Ada satu hal yang selama ini terlupakan mengenai kewajiban Pemerintah Daerah terhadap pembinaan pers Nasional di daerah. Pemahaman Pemerintah Daerah Cq Bagian Humas & Protokol Setkab Banggai mengenai kewajibannya terhdap pembinaan pers itu hanya diartikan atau diwujudkan dalam bentuk berlangganan koran, iklan pengumuman/advertorial atau ucapan selamat saja.
Secara jujur kalangan pers juga harus mengakui bahwa untuk menjadikan lembaga penerbitannya berwibawa perlu ada upaya secara mandiri untuk meningkatkan kemampuan wartawannya, sesuai program Dewan Pers Nasional tentang Kompetensi Wartawan. Namun hal itu memerlukan peran Pememerintah Daerah sesuai kewajibannya agar tingkat pengenalan Wartawan terhadap bidang tugas dan fungsi lembaga/badan (SKPD) yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang atau peraturan terhadap kehadiran perusahaan-perusahaan investor akan jauh lebih baik. Belum adanya kerjasama yang serasi antara Pemerintah Daerah dan Pers, tak jarang pemberitaan koran menyesatkan masyarakat. Seperti berita yang dikutip Wartawan atas pernyataan seorang pejabat bahwa kehadiran perusahaan investor ke daerah ini akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Berita yang tak lengkap ini, menimbulkan salah pengertian masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan kesalah fahaman, antara masyarakat itu sendiri dengan pihak perusahaan investor serta Pemerintah Daerah. Masyarakat berasumsi bahwa pembangunan proyek besar membutuhkan tenaga kerja yang banyak berapa pun jumlahnya, seperti Parpol yang membutuhkan anggota yang besar untuk kepentingan politik. Padahal dalam proses penyerapan tenaga kerja lokal ini tidak hanya didasarkan pada faktor fisik seperti buruh bangunan, melainkan disesuaikan dengan klasifikasi kebutuhan perusahaan berdasarkan skiled (keterampilan tertentu).
(Sekadar catatan, untuk mendapatkan tenaga kerja lokal yang profesional JOB PETS (Joint Operation Body Pertamina Exspan Tomori Sulawesi) bulan Nevember 2003 pernah mengirim 24 remaja dari Kabupaten Morowali dan Banggai ke Pusat Pendidikan & Penelitian Migas di Cepu Kabupaten Blora Jateng untuk mengikuti pendidikan sebagai tenaga operator lapanmgan.)
Kerjasama yang dimaksud di sini bukan nuntuk menjinakan pers, melainkan untuk membangun saling pengertian dalam fungsi dan tugas masing-masing. Pers diharapkan melaksanakan tugas sosial kontrol dengan kritik yang konstruktif. Sedang Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuka akses seluas-luasnya bagi Wartawan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan program pembangunan daerah.
Mengenai kewajiban Pemerintah Daerah Banggai untuk pembinaan Pers, perlu dipertanyakan apakah selama ini memang ada dana yang dialokasikan dalam APBD untuk maksud tersebut. Misalnya untuk kegiatan semacam Work Shop yang melibatkan para Wartawan dan Pejabat Kehumasan, agar diantara kedua pihak ini dapat membangun saling pengertian mengenai tugas dan fungsi masing-masing. Bila perlu dapat diikut sertakan para aktivis LSM.(Bersambung)***
Baca Juga :
Migas Diantara Bobroknya Sistem & Mental Oknum Pejabat (IV-Habis)
Migas Diantara Bobroknya Sistem & Mental Oknum Pejabat (II)
Migas Diantara Bobroknya Sistem & Mental Oknum Pejabat (I)