MEDIA BANGGAAI-Luwuk. Pelaksanaan pertambangan nikel di wilayah Kecamatan Masama, diduga kuat bermasalah. Pasalnya, meski Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nikel tersebut dalam penguasaan izin (IUP) milik PT.Anugera Tompira Nikel (PT.ATN) namun dalam pelaksanaan dilapangan telah disererahkan oleh PT.ATN kepada perusahaan lain tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Saat ini, perusahaan yang melaksanakan eksploitasi tambang nikel di Masama bukan lagi PT.ATN sebagai pemilik izin, melainkan sudah dilaksanakan oleh sebuah perusahaan baru bernama PT.Matano Bahtera Sejati(PT.MBS). Hal tersebut terungkap seiring dengan kasus pembayaran gaji karyawan di lokasi tambang nikel tersebut yang hingga memasuki bulan kedua tidak dibayarkan.
Pasalnya, para karyawan melakukan kontrak kerja dengan PT.MBS dan bukan dengan PT.ATN, sehingga pihak PT.ATN menolak untuk membayar gaji karyawan tersebut dengan alasan bukan tanggung jawab mereka.
Menejer lapangan PT.ATN Hadi Nurmanto, sebelumnya mengakui adanya perusahaan lain yang ada di lokasi izin tambang nikel milik PT.ATN di Masama. Namun Hadi berdalih kehadiran PT.Matano hanyalah sebuah kontraktor alat. Hanya saja, faktanya dilapangan, perusahaan PT.Matano tidak sekedar memasok peralatan tambang, namun sudah menguasai seluruh aktivitas pertambangan nikel di wilayah IUP milik PT.ATN tersebut. Pasalnya, seluruh karyawan di lokasi tambang nikel tersebut adalah karyawan PT.MBS dan bukan lagi PT.ATN.
Hal itu terbukti setelah masalah pembayaran gaji karyawan tersebut terungkap, pihak manajemen PT.ATN yang dikonfirmasi melalui Hadi Nurmanto mengatakan menolak membayar gaji para karyawan dengan alasan karyawan tersebut bukan karyawan PT.ATN. Sementara itu, menurut para pekerja di lokasi tambang tersebut, saat ini tidak ada lagi karyawan PT.ATN di lapangan, yang ada seluruhnya adalah peralatan atau aset dan karyawan milik PT.MBS. "Karyawan PT.ATN mungkin tinggal 3 orang, yang kami dengar PT.ATN sudah tidak ada, tambang ini sudah dijual belikan, tapi itu bukan urusan kami, itu urusan pemerintah, yang kami minta gaji kami harus dibayar," tandas salah seorang pekerja.
Sementara itu, sebelumnya, Hadi Nurmanto menegaskan PT.ATN tidak akan membayar upah para pekerja PT.MBS tersebut karena bukan tanggung jawab mereka. "Jangankan kalian persoalkan sampai ke DPRD, sampai ke DPR pusat juga silahkan, kami (PT.ATN) tetap tidak akan membayar," tutur Hadi dengan nada kurang bersahabat. (*gafar)