MEDIA BANGGAI-Luwuk. Berbagai anggapan dan opini yang selama ini menyebut bahwa kegiatan reklamasi atau penimbunan laut di Kilolima Kelurahan Maahas, dilakukan oleh Ham Abuda alias ko’ Yus, ternyata ditepis oleh pengusaha yang juga pemilik Hotel Igora itu.
Bantahan atas tuduhan sebagai pelaku reklamasi itu, ia sampaikan dengan gamblang dihadapan rapat pansus DPRD Banggai yang membahas kasus reklamasi dan dugaan penjualan pesisir pantai Maahas, Senin (13/8) kemarin.
Menjawab sejumlah pertanyaan anggota dewan seputar tindakan penimbunan laut di Kilolima itu, Ham Abuda mengaku hanya sebagai pekerja, namun bukan merupakan keinginannya. “Memang ada penimbunan laut, dan saya melakukannya karena menjadi orang yang dibayar. Sebagai pengusaha, jelas saja saya mau, setelah ditawari oleh pemilik tanah bernama Asin yang berdomisili di Jakarta,” tuturnya dihadapan rapat.
Soal kepemilikan tanah, ia secara tegas membantah anggapan yang selama ini berkembang bahwa dirinya adalah pemilik lokasi tersebut. “Lokasi yang saya timbun itu milik Asin, pengusaha yang juga teman saya di Jakarta. Saya diperlihatkan ukuran lokasi itu seluas 280 meter untuk panjangnya dan 40 meter lebarnya, namun pada bagian lain ada yang hanya 20-an meter lebarnya,” jelas dia.
Tanah milik Asin itu kata dia, dikuasakan pada Ryan, sehingga Ryan yang mengawasi proses penimbunan di lapangan, karena lokasi itu milik mereka.
Disinggung soal adanya teguran pemerintah yang pernah disampaikan melalui surat yang ditandatangani Sekkab Musir Madja, ia mengaku sudah mengikutinya dengan menghentikan penimbunan laut. “Memang setelah itu masih ada aktifitas, namun hanya penyimpanan stok, siapa tahu ada yang mau beli batu untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar pantai,” kata dia.
Menariknya, meski mengaku sebagai pekerja yang mendapat order dari temannya bernama Asin yang disebut sebagai pemilik tanah, namun Ham Abuda mengakui bahwa sistem kerja mereka tidak disertai kontrak. “Kami saling percaya saja, apalagi dia juga membayar dan sudah menyerahkan Rp100 juta dari Rp200 juta total biayanya,” kata Ham.
Toh kalangan dewan tidak serta merta menerima jawaban Ham ini. Mereka menyebut bahwa fakta dilapangan, Ham adalah pelaku kegiatan reklamasi, apalagi tidak ada perjanjian kerja dengan Asin. Kalangan anggota dewan juga membeber sejumlah aturan yang dianggap telah dilanggar dalam proses reklamasi illegal di Maahas tersebut. Namun Ham dengan tenang menyebut bahwa ketentuan aturan itu mestinya bukan mengenai dirinya, melainkan kena pada Asin.*pr
Bantahan atas tuduhan sebagai pelaku reklamasi itu, ia sampaikan dengan gamblang dihadapan rapat pansus DPRD Banggai yang membahas kasus reklamasi dan dugaan penjualan pesisir pantai Maahas, Senin (13/8) kemarin.
Menjawab sejumlah pertanyaan anggota dewan seputar tindakan penimbunan laut di Kilolima itu, Ham Abuda mengaku hanya sebagai pekerja, namun bukan merupakan keinginannya. “Memang ada penimbunan laut, dan saya melakukannya karena menjadi orang yang dibayar. Sebagai pengusaha, jelas saja saya mau, setelah ditawari oleh pemilik tanah bernama Asin yang berdomisili di Jakarta,” tuturnya dihadapan rapat.
Soal kepemilikan tanah, ia secara tegas membantah anggapan yang selama ini berkembang bahwa dirinya adalah pemilik lokasi tersebut. “Lokasi yang saya timbun itu milik Asin, pengusaha yang juga teman saya di Jakarta. Saya diperlihatkan ukuran lokasi itu seluas 280 meter untuk panjangnya dan 40 meter lebarnya, namun pada bagian lain ada yang hanya 20-an meter lebarnya,” jelas dia.
Tanah milik Asin itu kata dia, dikuasakan pada Ryan, sehingga Ryan yang mengawasi proses penimbunan di lapangan, karena lokasi itu milik mereka.
Disinggung soal adanya teguran pemerintah yang pernah disampaikan melalui surat yang ditandatangani Sekkab Musir Madja, ia mengaku sudah mengikutinya dengan menghentikan penimbunan laut. “Memang setelah itu masih ada aktifitas, namun hanya penyimpanan stok, siapa tahu ada yang mau beli batu untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar pantai,” kata dia.
Menariknya, meski mengaku sebagai pekerja yang mendapat order dari temannya bernama Asin yang disebut sebagai pemilik tanah, namun Ham Abuda mengakui bahwa sistem kerja mereka tidak disertai kontrak. “Kami saling percaya saja, apalagi dia juga membayar dan sudah menyerahkan Rp100 juta dari Rp200 juta total biayanya,” kata Ham.
Toh kalangan dewan tidak serta merta menerima jawaban Ham ini. Mereka menyebut bahwa fakta dilapangan, Ham adalah pelaku kegiatan reklamasi, apalagi tidak ada perjanjian kerja dengan Asin. Kalangan anggota dewan juga membeber sejumlah aturan yang dianggap telah dilanggar dalam proses reklamasi illegal di Maahas tersebut. Namun Ham dengan tenang menyebut bahwa ketentuan aturan itu mestinya bukan mengenai dirinya, melainkan kena pada Asin.*pr