Senin, 13 Agustus 2012

Bupati Polisikan Wartawan

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Tidak terima diberitakan dalam pemberitaan Media Banggai Edisi Rabu (8/8), Bupati Banggai H. Sofhian Mile, SH, MH melaporkan wartawan media ini ke Polisi. Laporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan itu dilaporkan oleh Syamsurizal Djalumang, SH selaku kuasa hukumnya, Kamis (9/8) kemarin.
Pada laporan polisi nomor LP/548/VIII/2012/Sulteng/Res Banggai tersebut, Bupati Banggai beranggapan pemberitaan yang dirilis Media Banggai dengan judul “Belakangan Ini Bupati Jarang Ngantor” dan berita berjudul “Bupati Dikabarkan Lagi Cemas” merupakan pemberitaan yang tidak benar, karena bersifat tendensius, fitnah dan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan karena pemberitaan itu cenderung bohong dan tidak dilandasi fakta hukum. Saat ini laporan polisi itu sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai, dimana laporan itu akan diteruskan ke Satreskrim guna dilakukan penyelidikan.
Sementara Praktisi Hukum yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Luwuk Nasrun Hipan, SH, MH ketika dimintai tanggapannya atas laporan polisi Bupati Banggai terhadap wartawan terkait pemberitaannya menilai, apa yang dilakukan oleh Bupati Banggai tidak tepat. Nasrun menyarankan Sofhian Mile lebih mengedepankan penggunaan hak jawab atas pemberitaan terhadap dirinya yang merupakan seorang pejabat publik.
Mantan Aleg ini juga menjelaskan, kedudukan media / pers adalah sebagai alat kontrol sosial artinya bahwa dengan sumber berita yang jelas, pers berupaya memberikan informasi atas berbagai perkembangan pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan. Sehingga pekerja pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh instrument hukum yang memberikan jaminan pemberitaan secara berimbang dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Untuk itu penilaian atas ketidak benaran pemberitaan patutlah diperguanakan hak jawab untuk mengklarifikasinya.
“Upaya hukum yang dilakukan oleh Bupati Banggai tanpa dibarengi dengan penggunaan hak jawab sudah barang tentu akan menimbulkan permasalahan tersendiri sekiranya apa yang dituangkan dalam pemberitaan adalah hal yang benar dan didukung oleh sumber data yang jelas, sebaiknya pihak yang diberitakan mempergunakan hak jawabnya,” ujar Nasrun.
Ketika disinggung kesiapannya mendampingi wartawan Media Banggai jika hal ini terus berlanjut kepersoalan pidana, Narun Hipan mengatakan siap menjadi kuasa hukum Media Banggai jika hal itu dipercayakan padanya.
“Sekiranya saya dikuasakan menjadi kuasa hukum Media Banggai, saya akan siap mendampingi,” tegas pria bertubuh subur ini.
Pemimpin Redaksi Media Banggai Iskandar Djiada, S.Sos secara terpisah menyatakan, pelaporan kepolisi terhadap isi pemberitaan Media Banggai oleh bupati merupakan hak bupati. Namun secara etika jurnalis apa yang dilakukan oleh wartawan dalam membuat berita kata dia, sudah memenuhi apa yang diatur dalam kode etik jurnalis.
Iskandar juga menjelaskan, wartawan yang membuat berita tersebut sudah melakukan upaya klarifikasi dengan mengirimkan SMS dan melakukan kontak telepon sebelum berita itu terbit, sehingga tidak ada kode etik yang dilanggar. Demikian juga dengan hak jawab, ia menilai SMS yang dikirimkan bupati atas pemberitaan terhadap dirinya pada Rabu (8/8) malam, dan disusul komunikasi telpon yang dilakukan wartawan pada bupati, merupakan hak jawab yang sudah dipenuhi media.
“SMS yang disampaikan bupati dan keterangan bupati dalam telpon terhadap pemberitaan sebelumnya, adalah merupakan hak jawab. Penerbitan berita oleh wartawan yang dipolisikan sudah memenuhi apa yang diatur dalam kode etik jurnalis, dia (Gafar-red) sudah mengirim SMS dan menelepon Bupati sebelum berita itu terbit pada Rabu, namun tidak ada tanggapan, dan pada edisi Kamis, sudah ada jawaban bupati dengan segala rupa komentarnya yang kemudian dimuat utuh,” ujar Iskandar. Terkait persoalan hukum atas laporan polisi itu, Iskandar menyerahkan sepenuhnya pada penyidik yang memeriksa dan menyelidiki laporan polisi itu. Namun ia mengingatkan penyidik, untuk menerapkan prinsip aturan khusus mengesampingkan aturan umum, sebab pers bekerja dibawa aturan UU Pers nomor 40 tahun 1999. *Irwan
Disqus Comments