Selasa, 18 September 2012

Indikasi DBH “Non Budgeter” Mencuat

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Badan Anggaran DPRD Banggai tampaknya harus berhati-hati dalam penyusunan dokumen APBD Perubahan 2012 mendatang. Pasalnya, indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil yang selama ini tidak dicatat secara resmi dalam dokumen APBD (non budgeter) kembali mencuat dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan 2012.
Seperti diketahui, hingga saat ini terdapat alokasi anggaran misterius yang diduga bersumber dari Dana Bagi Hasil non budgeter yang digelontorkan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan, namun tidak pernah dibahas apalagi dicatat dalam dokumen APBD Banggai. Pada tahun 2011 yang lalu misalnya, terdapat selisih alokasi dana transfer pusat ke daerah antara DJPK dan Pemda Banggai sebesar Rp3,3 milyar. Hal tersebut terlihat dalam dokumen Laporan Keuangan Transfer ke Daerah (LKTD) Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan tahun 2011 (audited) dan dokumen LKPD Kabupaten Banggai tahun 2011 (audited).
Saat ini, kasus yang sama kembali terindikasi dalam penyusunan APBD 2012 Perubahan. Dimana, dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Perubahan, Pemda Banggai hanya menargetkan alokasi dana bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp29,218 milyar, padahal bedasarkan PMK yang diterbitkan kementrian keuangan, alokasi dana bagi hasil pajak dan bukan pajak pada tahun 2012 ini sebesar Rp38,203 atau terdapat selisih sebesar Rp8,9 miliyar.
Sementara ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan 12 PMK yang mengatur alokasi dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dengan total alokasi anggaran untuk Kabupaten Banggai sebesar Rp38,203 milyar. PMK-PMK tersebut adalah; PMK Nomor 131/PMK.07/2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012, PMK Nomor 133/PMK.07/2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Tahun Anggaran 2010, PMK Nomor 87/PMK.07/2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 Dan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012, PMK Nomor 86/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara erubahan tahun Anggaran 2012, PMK Nomor 78/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 /PMK.07/2012 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012, PMK Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun 2012, PMK Nomor 203/PMK.07/2011 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012, PMK Nomor 197/PMK.07/2011 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012, PMK Nomor 207/PMK.07/2011 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun 2012, dan PMK Nomor 202/PMK.07/2011 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun 2012.
“Artinya, kalau DPRD ikut menyetujui dan menetapkan angka itu (Rp29,218 milyar—red) maka Badan Anggaran DPRD-pun, patut dicurigai ikut serta dalam mengaburkan alokasi Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten Banggai yang sudah dituangakan dalam PMK, makanya dewan harusnya berhati-hati soal DBH “non budgeter” ini,” tutur sumber koran ini, kemarin.
Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Banggai, Sukriyadi Lalu, mengakui adanya alokasi dana bagi hasil pajak dan bukan pajak yang tertuang di dalam PMK namun tidak dicatat sebagai target pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak. Alasannya, pihaknya kuatir jika pemerintah pusat tidak memberikan dana bagi hasil tersebut berdasarkan angka yang tertuang di dalam PMK.*gafar
Disqus Comments