MEDIA BANGGAI-Luwuk. Penyelidikan adanya dugaan reklamasi pantai di Kelurahan Maahas Luwuk yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Banggai mendapat perhatian sejumlah kalangan pemuda. Ketua Generasi Muda Bungin Lahmudin Massa mengatakan, seharusnya penyelidikan yang dilakukan polisi statusnya sudah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan yang dimaksud Idin, mendasari temuan reskrim adanya penimbunan bibir pantai oleh Ham Abuda alias Ko’Yus diluar sertifikat tanah milik Yo Pok Sin. Karenanya menurut Idin, pelakunya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Seharusnya berdasarkan temuan reskrim status penyelidikan perkara ini sudah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan, Ko’Yus sebagai pihak penimbun dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena ia menimbun laut diluar sertifikat tanah,” ungkapnya aktifis pemuda yang getol memprotes reklamasi Maahas kepada wartawan Rabu (19/9) kemarin.
Terkait dalih sebagai strategi bisnis yang pernah diungkap pelaku, Idin tetap beranggapan apa yang telah dilakukan telah melanggar aturan dan dapat dipidana.
“Strategi bisnis yang dijadikan alasan menimbun laut adalah perbuatan yang melanggar aturan perundangan dan dapat dipidana, seharusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan reklamasi pantai tanpa izin,” tambah Idin.
Kasat Reskrim AKP. Endi Anwar yang dimintai keterangannya beberapa waktu lalu terkait dugaan adanya reklamasi pantai tanpa izin mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran kembali tanah sesuai sertifikat, memang telah terjadi reklamasi pantai tanpa izin. *irwan
Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan yang dimaksud Idin, mendasari temuan reskrim adanya penimbunan bibir pantai oleh Ham Abuda alias Ko’Yus diluar sertifikat tanah milik Yo Pok Sin. Karenanya menurut Idin, pelakunya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Seharusnya berdasarkan temuan reskrim status penyelidikan perkara ini sudah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan, Ko’Yus sebagai pihak penimbun dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena ia menimbun laut diluar sertifikat tanah,” ungkapnya aktifis pemuda yang getol memprotes reklamasi Maahas kepada wartawan Rabu (19/9) kemarin.
Terkait dalih sebagai strategi bisnis yang pernah diungkap pelaku, Idin tetap beranggapan apa yang telah dilakukan telah melanggar aturan dan dapat dipidana.
“Strategi bisnis yang dijadikan alasan menimbun laut adalah perbuatan yang melanggar aturan perundangan dan dapat dipidana, seharusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan reklamasi pantai tanpa izin,” tambah Idin.
Kasat Reskrim AKP. Endi Anwar yang dimintai keterangannya beberapa waktu lalu terkait dugaan adanya reklamasi pantai tanpa izin mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran kembali tanah sesuai sertifikat, memang telah terjadi reklamasi pantai tanpa izin. *irwan