Minggu, 23 September 2012

‘Oto Dinas’ Harus Pakai Logo

MEDIA BANGGAI-Luwuk.Munculnya belanja kendaraan dinas khususnya roda empat yang terjadi dihampir semua momen pembahasan anggaran, tak terkecuali APBD Perubahan, menimbulkan tanda tanya seputar efisiensi penggunaan kendaraan dinas itu sendiri.
Pasalnya, belanja ‘oto dinas’ seolah menjadi urusan wajib yang harus disediakan pada setiap momen pembahasan anggaran, baik itu penetapan APBD, maupun APBD Perubahan. Tahun ini saja, selain angka milyaran yang disediakan untuk membeli ‘oto plat merah’ pada penetapan APBD, muncul lagi milyaran rupiah dimomen APBD Perubahan yang angka-angkanya sudah dibahas dalam KUA PPAS pekan lalu.
Karena fenomena belanja ‘oto dinas’ untuk para pejabat yang terkesan sudah dianggap lebih penting dari kebutuhan rakyat kebanyakan itu, sehingga memunculkan desakan sejumlah anggota dewan, agar ada upaya efiensi penggunaan ‘oto dinas’ itu, agar masa pakainya lebih lama, dan dengan demikian bisa ada periode tertentu tanpa belanja kendaraan roda empat untuk para pejabat.
Untuk mengefisienkan penggunaannya, politisi PAN Ibrahim Darise meminta agar kendaraan dinas roda empat harus dipasangi logo Kabupaten Banggai dalam ukuran besar dibagian pintu kiri dan kanan. Kalau ini diterapkan, maka siapapun akan mengetahui bahwa kendaraan dinas yang lewat adalah plat merah, meski plat nomor polisinya diganti hitam. Ia juga meminta agar aktifitas kendaraan dinas diluar kendaraan dinas operasonal lapangan seperti mobil damkar, ambulans dan kendaraan patroli Pol PP, atau kendaraan khusus tertentu, dibatasi hingga jam kantor saja, agar kendaraan tidak seenaknya digunakan diluar jam kantor. Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemda menindak tegas, ‘oto dinas’ yang dipasangi kaca rayban, sehingga ketahuan siapa yang menggunakannya.
“Mestinya kalau mau ‘bagaya’ jangan pakai ‘oto dinas’, pakai saja kendaraan pribadi,” tuturnya.
Kalangan lain juga berharap agar ada upaya menghentikan swastanisasi kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua, sehingga tidak muncul alas an tiaptahun bahwa jumlah kendaraan dinas kurang. “Bagaimana tidak kurang, kalau pejabat yang pensiun lalu mengurus penswastaan kendaraan dinas dan diizinkan Pemda hanya dengan dalih kendaraan itu sudah lima tahun. Lima tahun usia kendaraan dinas itu mestinya usia minimal, kalau mau diswastakan, cari kendaraan dinas yang secara ekonomis sudah merugikan dan tidak efisien bagi keuangan daerah. Jangan yang masih mulus yang diswastakan,” kata Hidayat Monoarfa, politisi PKS.*iskandar
Disqus Comments