MEDIA BANGGAI-Luwuk. Proyek peningkatan jalan Bayu-Lauwon Kecamatan Luwuk Timur, yang dikerjakan oleh CV.Cipta Karya Utama senilai Rp1,6 Miliyar di Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Banggai tahun 2012 diduga tidak beres. Pasalnya, batu split yang digunakan untuk proyek jalan itu, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam pelaksanan proyek tersebut.
Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, mengatakan, batu split untuk pelaksanaan jalan itu hanya menggunakan batu pecah biasa yang diproduksi secara manual. Sementara itu, dalam persyaratan peralatan utama yang harus dimiliki kontraktor pelakasana proyek itu, salah satunya adalah stone crusher, sebuah alat produksi batu split. Kata dia, jika alat itu dipersyaratkan sebagai peralatan utama, harusnya proyek itu menggunakan batu split produksi stone crusher, bukan batu pecah yang dibuat secara manual.
“Yang jelas dari perbedaan spesifikasi batu saja sudah berbeda harga, ini jelas merugikan,” tuturnya.
Ia mendesak Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Banggai untuk melakukan perombakan atas jalan itu, dan memintakan kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam dokumen kontrak. “Permintaan kami adalah proyek itu harus dirombak dan harus dibuat baru,” tutur Habib.
Kata dia, Dinas Binamarga harus memikirkan kerugian daerah dan rakyat jika jalan itu tidak dibongkar. “Jangan hanya memikirkan aspek kontraktor, kemudian aspek kerugian daerah dan rakyat tidak dipertimbangkan. Ini juga sebagai pelajaran bagi kontraktor,” tandasnya. Habib menuding, jika jalan ini tidak dibongkar, maka sangat kuat dugaan adanya indikasi kong kalingkong yang dibuat PPK proyek tersebut dengan pihak kontraktor. *gafar
Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, mengatakan, batu split untuk pelaksanaan jalan itu hanya menggunakan batu pecah biasa yang diproduksi secara manual. Sementara itu, dalam persyaratan peralatan utama yang harus dimiliki kontraktor pelakasana proyek itu, salah satunya adalah stone crusher, sebuah alat produksi batu split. Kata dia, jika alat itu dipersyaratkan sebagai peralatan utama, harusnya proyek itu menggunakan batu split produksi stone crusher, bukan batu pecah yang dibuat secara manual.
“Yang jelas dari perbedaan spesifikasi batu saja sudah berbeda harga, ini jelas merugikan,” tuturnya.
Ia mendesak Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Banggai untuk melakukan perombakan atas jalan itu, dan memintakan kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam dokumen kontrak. “Permintaan kami adalah proyek itu harus dirombak dan harus dibuat baru,” tutur Habib.
Kata dia, Dinas Binamarga harus memikirkan kerugian daerah dan rakyat jika jalan itu tidak dibongkar. “Jangan hanya memikirkan aspek kontraktor, kemudian aspek kerugian daerah dan rakyat tidak dipertimbangkan. Ini juga sebagai pelajaran bagi kontraktor,” tandasnya. Habib menuding, jika jalan ini tidak dibongkar, maka sangat kuat dugaan adanya indikasi kong kalingkong yang dibuat PPK proyek tersebut dengan pihak kontraktor. *gafar