MEDIA BANGGAI-Luwuk. Seorang ibu rumah tangga bernama Irna Rompas, terpaksa melapor ke polisi, setelah merasa menjadi korban penipuan dengan mengatasnamakan kerjasama.
Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan berdomisili di jalan Gunung Julutumpu Luwuk ini mengaku telah tertipu.
Menurut dia, kejadian yang menimpanya pada bulan Mei 2010, bermula saat A membuat perjanjian pinjam uang dan akan melunasi hutang sebesar Rp.45 juta pada Juli 2010. Sesuai dengan perjanjian, uang digunakan membiayaai pekerjaan jasa konstruksi tahun anggaran 2009/2010 yang dikerjakan A. Irna juga akan memperoleh hasil kerjasama.
Namun hingga kini, hasil kerjasama itu tidak ada, dan uang yang dijanjikan dilunasi tersebut juga belum pernah dikembalikan.
Sehingga Irna merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Ia meminta segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.*cr-emy
Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan berdomisili di jalan Gunung Julutumpu Luwuk ini mengaku telah tertipu.
Menurut dia, kejadian yang menimpanya pada bulan Mei 2010, bermula saat A membuat perjanjian pinjam uang dan akan melunasi hutang sebesar Rp.45 juta pada Juli 2010. Sesuai dengan perjanjian, uang digunakan membiayaai pekerjaan jasa konstruksi tahun anggaran 2009/2010 yang dikerjakan A. Irna juga akan memperoleh hasil kerjasama.
Namun hingga kini, hasil kerjasama itu tidak ada, dan uang yang dijanjikan dilunasi tersebut juga belum pernah dikembalikan.
Sehingga Irna merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Ia meminta segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.*cr-emy