MEDIA BANGGAI-Nuhon. Warga Desa Saiti, Kecamatan Nuhon mengeluhkan pungutan biaya dalam pembuatan E-KTP.Pasalnya, pembuatan E-KTP tersebut diketahui masyarakat dilakukan secara gratis, namun anehnya dalam pelaksanaannya dilapangan dilakukan pungutan sebesar Rp10 ribu per orang. Pungutan tersebut terjadi karena embuatan E KTP dilakukan di desa. Sebenarnya, pembuatan E-KTP dilakukan dikecamatan. Salah seorang warga, Siti, kepada koran ini Sabtu (8/9), menjelaskan, pihaknya dimintai biaya Rp10 ribu saat pembuatan e KTP di Desa. Hal senada juga dikemukakan oleh Komang, menurut dia, dengan adanya pungutan itu, telah membuat masyarakat setempat terbebani.
“Yang kami sesalkan, mengapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu bahwa E KTP yang dilakukan di desa akan dipungut biaya,? tuturnya.
Warga setempat memperhitungkan, dengan jumlah penduduk yang wajib KTP sebanyak 1000 orang di desa itu, maka jika dipungut biaya Rp10 ribu per orang maka akan ada pungutan sebanyak Rp10 juta yang tidak berdasarkan kesepakatan dengan warga. “Jadi mana yang gratis?” tuturnya.
Camat Nuhon yang dikonfirmasi melalui telpon Sabtu (8/9), sedang berada di Luwuk. Namun kata dia, sebenarnya pelayanan E KTP dilakukan secara gratis. Haya saja, kata dia, desa yang berinisiatif untuk melakukan pelayanan EKTP di desa itulah yang terdapat pungutan. “Kalau ada pengeluhan seperti itu, maka pengambilan E-KTP dikembalikan di kantor camat. Masyarakat yang wajib KTP datang ke kantor camat untuk membuat E-KTP,” tuturnya. *safril
“Yang kami sesalkan, mengapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu bahwa E KTP yang dilakukan di desa akan dipungut biaya,? tuturnya.
Warga setempat memperhitungkan, dengan jumlah penduduk yang wajib KTP sebanyak 1000 orang di desa itu, maka jika dipungut biaya Rp10 ribu per orang maka akan ada pungutan sebanyak Rp10 juta yang tidak berdasarkan kesepakatan dengan warga. “Jadi mana yang gratis?” tuturnya.
Camat Nuhon yang dikonfirmasi melalui telpon Sabtu (8/9), sedang berada di Luwuk. Namun kata dia, sebenarnya pelayanan E KTP dilakukan secara gratis. Haya saja, kata dia, desa yang berinisiatif untuk melakukan pelayanan EKTP di desa itulah yang terdapat pungutan. “Kalau ada pengeluhan seperti itu, maka pengambilan E-KTP dikembalikan di kantor camat. Masyarakat yang wajib KTP datang ke kantor camat untuk membuat E-KTP,” tuturnya. *safril