MEDIA BANGGAI-Luwuk. Oknum PNS Pengadilan Negeri Luwuk berinisial SL yang dilaporkan Nyuarti, warga Unit II Kecamatan Toili kepada polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, akhirnya memenuhi panggilan polisi Rabu (17/10) kemarin.
Meski sudah hadir, namun SL menolak untuk diambil keterangannya hingga dapat didampingi oleh kuasa hukumnnya.
Kasat Reskrim AKP. Endi Anwar membenarkan kedatangan terlapor tersebut ke ruang unit I Satreskrim guna diambil keterangan. Saat itu penyidik mempertanyakan kepada terlapor apa dirinya akan didampingi kuasa hukum saat diperiksa polisi, dengan tegas SL mengatakan minta didampingi kuasa hukum. Saat itu SL mengatakan akan memberikan kuasa hukumnya kepada Sukirlan Sandagang, SH.
“Benar tadi terlapor memenuhi panggilan penyidik, namun saat hendak diambil keterangannya, SL meminta agar dirinya didampingi kuasa hukum, saat itu ia mengatakan bakal menunjuk Sukirlan sebagai kuasa hukumnya,” jelas Endi diruang kerjanya.
SL menjadi terlapor setelah beberapa waktu lalu menjanjikan kepada Nyuarti bakal memenangkan perkara perdatanya asalkan Nyuarti memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi pembayaran kepada sejumlah pihak dalam perkara itu. Namun belakangan apa yang dijanjikan SL terbalik, ternyata gugatan Nyuarti ditingkat pertama dan tingkat kedua dinyatakan kalah. Bahkan informasinya, saat ini gugatan Nyuarti yang dinyatakan ditolak telah berkekuatan hukum tetap.
Atas permintaan SL untuk didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan, penyidik memberikan waktu hingga pekan mendatang, jika SL tidak bisa menghadirkan kuasa hukumnya maka pemeriksaan bakal tetap dilanjutkan. Sejumlah warga yang melihat kondisi Nyuarti yang telah renta saat memberikan keterangannya di Mapolres beberapa waktu lalu menaruh prihatin padanya. Mereka mencibir perbuatan SL yang tega menipu wanita tua itu hingga ratusan juta, bahkan beberapa warga diantaranya berharap agar SL dapat ditahan agar menjadi bahan pembelajaran. *irwan
Meski sudah hadir, namun SL menolak untuk diambil keterangannya hingga dapat didampingi oleh kuasa hukumnnya.
Kasat Reskrim AKP. Endi Anwar membenarkan kedatangan terlapor tersebut ke ruang unit I Satreskrim guna diambil keterangan. Saat itu penyidik mempertanyakan kepada terlapor apa dirinya akan didampingi kuasa hukum saat diperiksa polisi, dengan tegas SL mengatakan minta didampingi kuasa hukum. Saat itu SL mengatakan akan memberikan kuasa hukumnya kepada Sukirlan Sandagang, SH.
“Benar tadi terlapor memenuhi panggilan penyidik, namun saat hendak diambil keterangannya, SL meminta agar dirinya didampingi kuasa hukum, saat itu ia mengatakan bakal menunjuk Sukirlan sebagai kuasa hukumnya,” jelas Endi diruang kerjanya.
SL menjadi terlapor setelah beberapa waktu lalu menjanjikan kepada Nyuarti bakal memenangkan perkara perdatanya asalkan Nyuarti memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi pembayaran kepada sejumlah pihak dalam perkara itu. Namun belakangan apa yang dijanjikan SL terbalik, ternyata gugatan Nyuarti ditingkat pertama dan tingkat kedua dinyatakan kalah. Bahkan informasinya, saat ini gugatan Nyuarti yang dinyatakan ditolak telah berkekuatan hukum tetap.
Atas permintaan SL untuk didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan, penyidik memberikan waktu hingga pekan mendatang, jika SL tidak bisa menghadirkan kuasa hukumnya maka pemeriksaan bakal tetap dilanjutkan. Sejumlah warga yang melihat kondisi Nyuarti yang telah renta saat memberikan keterangannya di Mapolres beberapa waktu lalu menaruh prihatin padanya. Mereka mencibir perbuatan SL yang tega menipu wanita tua itu hingga ratusan juta, bahkan beberapa warga diantaranya berharap agar SL dapat ditahan agar menjadi bahan pembelajaran. *irwan