MEDIA BANGGAI-Luwuk. Munculnya sikap kalangan di Badan Legislasi (Baleg) DPRD Banggai yang menyatakan belum menerima dapat hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) berupa dokumen RAPBD Perubahan, memunculkan reaksi kalangan pimpinan di Banggar.
Wakil Ketua DPRD Banggai yang juga Wakil Ketua Banggar Evert Kuganda Selasa (2/10) kemarin mengatakan, Baleg tidak punya kewenangan menganulir hasil kerja Banggar berupa dokumen RAPBD Perubahan, sebab kerja Baleg hanya untuk membuat draf Raperdanya dan bukan subtansi materi dokumen anggaran.
“Kerja Baleg bukan mengkoreksi dokumen RAPBD-nya, sebab yang dikerja badan itu mestinya urusan rancangan Perdanya, termasuk soal ketentuan aturan yang dicantumkan dalam dasar pertimbangan Raperda. Jadi Baleg tidak bisa menolak hasil kerja Banggar,” tuturnya.
Menurut dia, bila Baleg menolak hasil kerja Banggar, maka Banggar dapat membawa RAPBD Perubahan ke rapat paripurna secara langsung. “Saya meminta agar Baleg kembali ke tugas dan fungsi utamanya yakni membuat Raperdanya, dan bukan menolak hasil kerja Banggar yang memang berwenang membahas dan membuat rumusan dokumen RAPBD, untuk kemudian ditetapkan di paripurna,” jelas dia.
Reksi atas sikap elemen di Baleg, juga disampaikan langsung ketua Banggar yang juga ketua DPRD Banggai Samsulbahri Mang. Menurut dia, akan menjadi aneh, bila Baleg tidak menerima hasil kerja Banggar, sementara kalau bicara kewenangan, membahas dan merumuskan dokumen anggaran adalah kewenangan Banggar, dan bukan Baleg. Badan Legislasi kata dia, adalah lembaga yang membuat draf peraturan sebagai alas hukum untuk pelaksanaan APBD-P, dan pengesahannya di rapat paripurna. “Kalau Baleg menolak hasil kerja Banggar, maka ini akan jadi fenomena unik,” kata Samsulbahri.
Dari informasi yang dikumpulkan Media Banggai Selasa kemarin, sikap elemen di Badan Legislasi yang sempat menolak hasil kerja Banggar, sudah mencair. Pembahasan Raperda RAPBD Perubahan tahun 2012 akhirnya tuntas Selasa siang kemarin, dan paripurna penetapan RAPBD Perubahan akhirnya dapat dilaksanakan Rabu (3/10) hari ini. Menurut sejumlah anggota dewan, paripurna Rabu ini akan berjalan mulus.*iskandar
Wakil Ketua DPRD Banggai yang juga Wakil Ketua Banggar Evert Kuganda Selasa (2/10) kemarin mengatakan, Baleg tidak punya kewenangan menganulir hasil kerja Banggar berupa dokumen RAPBD Perubahan, sebab kerja Baleg hanya untuk membuat draf Raperdanya dan bukan subtansi materi dokumen anggaran.
“Kerja Baleg bukan mengkoreksi dokumen RAPBD-nya, sebab yang dikerja badan itu mestinya urusan rancangan Perdanya, termasuk soal ketentuan aturan yang dicantumkan dalam dasar pertimbangan Raperda. Jadi Baleg tidak bisa menolak hasil kerja Banggar,” tuturnya.
Menurut dia, bila Baleg menolak hasil kerja Banggar, maka Banggar dapat membawa RAPBD Perubahan ke rapat paripurna secara langsung. “Saya meminta agar Baleg kembali ke tugas dan fungsi utamanya yakni membuat Raperdanya, dan bukan menolak hasil kerja Banggar yang memang berwenang membahas dan membuat rumusan dokumen RAPBD, untuk kemudian ditetapkan di paripurna,” jelas dia.
Reksi atas sikap elemen di Baleg, juga disampaikan langsung ketua Banggar yang juga ketua DPRD Banggai Samsulbahri Mang. Menurut dia, akan menjadi aneh, bila Baleg tidak menerima hasil kerja Banggar, sementara kalau bicara kewenangan, membahas dan merumuskan dokumen anggaran adalah kewenangan Banggar, dan bukan Baleg. Badan Legislasi kata dia, adalah lembaga yang membuat draf peraturan sebagai alas hukum untuk pelaksanaan APBD-P, dan pengesahannya di rapat paripurna. “Kalau Baleg menolak hasil kerja Banggar, maka ini akan jadi fenomena unik,” kata Samsulbahri.
Dari informasi yang dikumpulkan Media Banggai Selasa kemarin, sikap elemen di Badan Legislasi yang sempat menolak hasil kerja Banggar, sudah mencair. Pembahasan Raperda RAPBD Perubahan tahun 2012 akhirnya tuntas Selasa siang kemarin, dan paripurna penetapan RAPBD Perubahan akhirnya dapat dilaksanakan Rabu (3/10) hari ini. Menurut sejumlah anggota dewan, paripurna Rabu ini akan berjalan mulus.*iskandar