MEDIA BANGGAI-Luwuk. Rancangan peraturan daerah tentang corporate social responsibility (CSR) yang ada di perusahaan swasta dan BUMN, bakal diambil alih oleh lembaga khusus yang akan dibentuk lewat peraturan daerah tersebut.
Ketua badan legislasi (Baleg ) DPRD Banggai Djufri Diko kepada koran ini mengatakan, ketika Raperda CSR tersebut menjadi perda, kegiatan CSR untuk perusahaan swasta dan program kerja bina lingkungan (PKBL) oleh BUMN di daerah akan diambil alih oleh lembaga khusus yang akan dibentuk lewat perda tersebut.
“Jadi tidak ada lagi lembaga lain didaerah yang kelola CSR, kecuali lembaga khusus yang nanti akan dibentuk,”sebutnya.
Lembaga khusus tersebut kata Djufri, keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat. Nah lembaga yang mengelola CSR tersebut, sifatnya hanya melakukan kajian dan perencanaan atas aspirasi masyarakat untuk wilayah-wilayah yang kepentingan investasinya cukup besar, seperti Kecamatan Batui dan lainnya.
“Lembaga ini tidak memegang uang langsung, mereka hanya sebatas menyerap aspirasi dan merencanakan. Uangnya itu di titip bank, ketika sudah diperlukan, baru kemudian didistribusi,”sebutnya.
Untuk sementara ini sebut Djufri, draft rancangan perda tersebut sementara disusun, nantinya akan dibahas atau dibicarakan dengan melibatkan semua pihak termasuk pihak swasta.
“Jadi ini bisa kita lakukan, karena otonomi daerah, seperti yang sudah pernah dilakukan oleh beberapa daerah,”pungkasnya.*yanto
Ketua badan legislasi (Baleg ) DPRD Banggai Djufri Diko kepada koran ini mengatakan, ketika Raperda CSR tersebut menjadi perda, kegiatan CSR untuk perusahaan swasta dan program kerja bina lingkungan (PKBL) oleh BUMN di daerah akan diambil alih oleh lembaga khusus yang akan dibentuk lewat perda tersebut.
“Jadi tidak ada lagi lembaga lain didaerah yang kelola CSR, kecuali lembaga khusus yang nanti akan dibentuk,”sebutnya.
Lembaga khusus tersebut kata Djufri, keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat. Nah lembaga yang mengelola CSR tersebut, sifatnya hanya melakukan kajian dan perencanaan atas aspirasi masyarakat untuk wilayah-wilayah yang kepentingan investasinya cukup besar, seperti Kecamatan Batui dan lainnya.
“Lembaga ini tidak memegang uang langsung, mereka hanya sebatas menyerap aspirasi dan merencanakan. Uangnya itu di titip bank, ketika sudah diperlukan, baru kemudian didistribusi,”sebutnya.
Untuk sementara ini sebut Djufri, draft rancangan perda tersebut sementara disusun, nantinya akan dibahas atau dibicarakan dengan melibatkan semua pihak termasuk pihak swasta.
“Jadi ini bisa kita lakukan, karena otonomi daerah, seperti yang sudah pernah dilakukan oleh beberapa daerah,”pungkasnya.*yanto