MEDIA BANGGAI-Luwuk Perwakilan warga yang berasal dari dua desa yakni Tangkian dan Kalolos meminta kepada PT Pertamina EP transparan atas pembebasan lahan untuk kepentingan pemboran sumur Kenari Raja-1.
Sejumlah warga dalam sebuah kegiatan sosialisasi dihotel Rosalina Luwuk Selasa (18/12) kemarin meminta kepada PT Pertamina EP agar penetapan harga atas nilai ganti rugi tersebut dilakukan secara transparan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
PT Pertamina EP lewat Setio Sapto Edi dalam kesempatan itu menjelaskan, PT Pertamina EP adalah perusahaan yang kini memiliki cita-cita menjadi perusahaan terbesar di asia tenggara mengalahkan Petronas di Malaysa. Nah salah satu perubahan besar yang dilakukan adalah transparansi. Nah salah satu bentuk tranparansi yang dilakukan oleh PT Pertamina EP, dimana dalam penetapan harga terkait pembebasan lahan tersebut akan dilakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat, dan hasil kesepakatan itu kemudian akan dituangkan dalam berita acara.
“Kalau nanti kemudian disepakati harga tanahnya itu kemudian ada penambahan 5 persen itu bukan untuk diambil tapi untuk menutupi pembayaran pajak kepada negara. Soal pajak ini, kalau yang punya NPWP itu akan dipotong 5 persen dan jika tidak 6 persen,”sebut Setio.
Bagaimana dengan pemilik lahan dan pemilik tanaman disatu lahan yang sama? Setio mengatakan baik pemilik lahan dan pemilik tanaman akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.*yanto
Sejumlah warga dalam sebuah kegiatan sosialisasi dihotel Rosalina Luwuk Selasa (18/12) kemarin meminta kepada PT Pertamina EP agar penetapan harga atas nilai ganti rugi tersebut dilakukan secara transparan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
PT Pertamina EP lewat Setio Sapto Edi dalam kesempatan itu menjelaskan, PT Pertamina EP adalah perusahaan yang kini memiliki cita-cita menjadi perusahaan terbesar di asia tenggara mengalahkan Petronas di Malaysa. Nah salah satu perubahan besar yang dilakukan adalah transparansi. Nah salah satu bentuk tranparansi yang dilakukan oleh PT Pertamina EP, dimana dalam penetapan harga terkait pembebasan lahan tersebut akan dilakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat, dan hasil kesepakatan itu kemudian akan dituangkan dalam berita acara.
“Kalau nanti kemudian disepakati harga tanahnya itu kemudian ada penambahan 5 persen itu bukan untuk diambil tapi untuk menutupi pembayaran pajak kepada negara. Soal pajak ini, kalau yang punya NPWP itu akan dipotong 5 persen dan jika tidak 6 persen,”sebut Setio.
Bagaimana dengan pemilik lahan dan pemilik tanaman disatu lahan yang sama? Setio mengatakan baik pemilik lahan dan pemilik tanaman akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.*yanto