MEDIA BANGGAI-Bunta. Surat edaran yang diterbitkan Bupati Banggai yang melarang penjualan BBM eceran diseputar halaman atau lingkungan SPBU ternyata dipandang remeh. Di SPBU Bunta misalnya, banyak pengecer BBM menjual dagangannya tepat didepan SPBU. Hal itu semakin mempertegas bila surat keputusan bernomor 541/18.13./BAG.EKON sama sekali tak bertaring.
Akibat masih banyak pedagang eceran didepan SPBU Bunta antrian kendaraan kini mulai nampak lagi, setiap orang yang membeli bensin dengan jergen dikenakan biaya sebesar Rp.35ribu perjergennya untuk 25 liter. Kuat dugaan ada indikasi bila pengisian BBM dengan menggunakan jergen dilegalkan oleh oknum tertentu.
“Saya beli di SPBU untuk keperluan penggilingan kelapa satu jergen disuruh bayar tambahan Rp.35ribu lagi, berarti harganya bukan lagi Rp.4500,- perliternya,saya harap ini ditindak tegas oleh pihak terkait,” kata warga Kalaka yang meminta namanya tidak disebutkan.
Selain itu, adanya kenaikan untuk pembelian dengan menggunakan jergen di SPBU Bunta, membuat harga bensin eceran ditingkat pengecer semakin menggila. Untuk perliternya dijual dengan harga Rp.8ribu.
Meski dalam surat tersebut ada penegasan soal sanksi tegas kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan itu,namun pihak kepolisian terlihat tak melakukan penertiban. *Safril/heru
Akibat masih banyak pedagang eceran didepan SPBU Bunta antrian kendaraan kini mulai nampak lagi, setiap orang yang membeli bensin dengan jergen dikenakan biaya sebesar Rp.35ribu perjergennya untuk 25 liter. Kuat dugaan ada indikasi bila pengisian BBM dengan menggunakan jergen dilegalkan oleh oknum tertentu.
“Saya beli di SPBU untuk keperluan penggilingan kelapa satu jergen disuruh bayar tambahan Rp.35ribu lagi, berarti harganya bukan lagi Rp.4500,- perliternya,saya harap ini ditindak tegas oleh pihak terkait,” kata warga Kalaka yang meminta namanya tidak disebutkan.
Selain itu, adanya kenaikan untuk pembelian dengan menggunakan jergen di SPBU Bunta, membuat harga bensin eceran ditingkat pengecer semakin menggila. Untuk perliternya dijual dengan harga Rp.8ribu.
Meski dalam surat tersebut ada penegasan soal sanksi tegas kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan itu,namun pihak kepolisian terlihat tak melakukan penertiban. *Safril/heru