MEDIA BANGGAI-Luwuk. Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Lurah Maahas Ramli, rencananya Kamis (13/9) hari ini bakal diserahkan penyidik Polres Banggai kepada Jaksa Kejari Luwuk, guna diteliti dan diperiksa. Hal itu diungkap AKP. Endi Anwar yang dimintai keterangannya melalui penyidiknya Rabu (12/9) kemarin.
Dengan penyerahan berkas tahap satu itu, penyidik nantinya tinggal menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas yang mereka serahkan, jika nantinya hasil pemeriksaan jaksa atas berkas yang diserahkan penyidik dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan juga barang bukti kepada jaksa guna dilakukan penuntutan.
“Rencananya besok (hari ini-red) berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Lurah Maahas kami serahkan ke jaksa (tahap I) guna diteliti, kita tunggu apakah berkas perkara itu nanti sudah dinyatakan lengkap atau belum,” jelas penyidik.
Sejak ditingkat penyidikan, Lurah Maahas Ramli telah menunjuk Nasrun Hipan, SH, MH sebagai kuasa hukum guna mendampinginya pada setiap pemeriksaan penyidik. Hingga saat ini tersangka masih tetap ditahan polisi ditingkat penyidikan. Informasi yang diperoleh media ini, salah seorang tersangka lainnya bakal ditahan polisi ditingkat penyidikan. *irwan