MEDIA BANGGAI-Luwuk. Imbas dari pendataan para politisi yang terjerat kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejari Luwuk masih berlanjut, korps baju cokelat ini ditantang membuka kembali penyelidikan dana Askum para anggota legislative yang belum tersentuh hukum. Hal itu dikatakan Aris T Kahohon, SH saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut pria yang berprofesi sebagai advokad ini, sejumlah nama hingga saat ini belum disentuh pihak Kejari Luwuk, padahal para aleg lainnya juga ikut menerima dana yang ditenggarai korup itu.
“Saya kira Kejaksaan harus memeriksa juga sejumlah nama dalam kasus itu yang belum tersentuh hingga saat ini, buka kembali penyelidikan karena sejumlah nama ikut juga menerima dana Askum tersebut,” ujarnya ditemui diruang Pos Bakum PN Luwuk.
Secara terpisah Nasrun Hipan, SH, MH menambahkan, Kejari Luwuk harus membuka kembali kasus itu sehingga tidak ada diskriminasi hukum, dimana sejumlah orang dirugikan sedangkan lainnya tidak diproses hukum.
“Sudah seharusnya kasus itu dibuka kembali, artinya supaya tidak ada diskriminasi hukum, meskipun telah ada putusan bebas dan lepas,” ujar Dekan Fakultas Hukum ini.
Nasrun juga mengatakan, Kejaksaan Negeri Luwuk harus kembali memeriksa beberapa orang mantan anggota DPRD Kabupaten Banggai dari fraksi TNI/Polri dengan alasan adanya koneksitas dalam perkara tersebut. *irwan
Menurut pria yang berprofesi sebagai advokad ini, sejumlah nama hingga saat ini belum disentuh pihak Kejari Luwuk, padahal para aleg lainnya juga ikut menerima dana yang ditenggarai korup itu.
“Saya kira Kejaksaan harus memeriksa juga sejumlah nama dalam kasus itu yang belum tersentuh hingga saat ini, buka kembali penyelidikan karena sejumlah nama ikut juga menerima dana Askum tersebut,” ujarnya ditemui diruang Pos Bakum PN Luwuk.
Secara terpisah Nasrun Hipan, SH, MH menambahkan, Kejari Luwuk harus membuka kembali kasus itu sehingga tidak ada diskriminasi hukum, dimana sejumlah orang dirugikan sedangkan lainnya tidak diproses hukum.
“Sudah seharusnya kasus itu dibuka kembali, artinya supaya tidak ada diskriminasi hukum, meskipun telah ada putusan bebas dan lepas,” ujar Dekan Fakultas Hukum ini.
Nasrun juga mengatakan, Kejaksaan Negeri Luwuk harus kembali memeriksa beberapa orang mantan anggota DPRD Kabupaten Banggai dari fraksi TNI/Polri dengan alasan adanya koneksitas dalam perkara tersebut. *irwan