Senin, 10 September 2012

Kemana Rp3,3 Miliar Uang Kami ?

Sampai saat ini Pemda Banggai belum mengajukan dokumen KUA PPAS Perubahan 2012 kepada DPRD untuk dibahas. Secara teknis, bedasarkan Permendagri 22/2011, tentang pedoman penyusuan APBD 2012, jadwal pembahasan KUA dan PPAS Perubahan 2012 sebenarnya sudah molor jauh. Namun entahlah, mungkin Pemda memiliki alasan lebih kuat soal penundaan tahapan pembahasan dokumen anggaran tersebut.
Terlepas dari inkonsistensi pemerintah daerah dalam penerapan jadwal dan tahapan penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran tahun 2012, namun ada hal penting yang hendaknya bisa disimak secara bersama, terutama menyangkut hak daerah Kabupaten Banggai atas dana perimbangan dalam kelompok dana transfer ke daerah sepanjang tahun 2012.
Seperti yang sudah saya sampaikan pada tulisan-tulisan sebelumnya, bahwa sampai dengan 31 Desember tahun 2011 yang lalu, Kabupaten Banggai hanya mencatat penerimaan dari dana perimbangan sebesar 603.142.421.709. Sementara, Laporan Keuangan Transfer ke Daerah Kementrian Keuangan mencatat realisasi trafer ke Kabupaten Banggai hingga 31 Desember 2011 sebesar Rp606.173.555.555.
Dari data tersebut, terlihat bahwa terdapat selisih-kurang sebesar Rp3.301.133.846, antara besaran anggara yang dicatat Pemda Banggai, dengan besaran anggaran yang dicatat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan.
Secara rinci, selisih tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
Untuk jenis transfer dana bagi hasil pajak, Direktorat Jendaral Perimbangan Keuangan mencatat telah melakukan transfer sebesar Rp32.278. 447.747 namun Pemda Banggai hanya mencatat Rp31.775.650.903. Artinya, untuk transfer jenis ini terdapat selisih kurang sebesar Rp Rp502.796.844.
Untuk jenis dana bagi hasil bukan pajak, Untuk jenis dana bagi hasil pajak, Direktorat Jendaral Perimbangan Keuangan mencatat telah melakukan transfer sebesar Rp5.254.290.808 namun Pemda Banggai hanya mencatat Rp3.068.294.806. Artinya, untuk transfer jenis ini terdapat selisih kurang sebesar Rp2.455.996.002.
Untuk jenis transfer Dana Alokasi Umum, Direktorat Jendaral Perimbangan Keuangan mencatat telah melakukan transfer sebesar Rp504.385.617.000, namun Pemda Banggai hanya mencatat sebesar Rp504.060.276.000. Artinya, untuk transfer jenis ini terdapat selisih kurang sebesar Rp325.341.000.
Sedangkan untuk jenis trasfer Dana Alkasi Khusus, Direktorat Jendaral Perimbangan Keuangan mencatat telah melakukan transfer sebesar Rp 64.255.200.000, namun Pemda Banggai hanya mencatat Rp 64.238.200.000 atau masih terdapat selisih Rp17.000.000.
Selisih tersebut adalah angka yang belum diterima Kabupaten Banggai, namun sudah dicatat telah ditrasfer oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan. Sangat berpotensi terjadinya kongkalingkong oleh pemerintah pusat jika daerah tidak secara intens mempertayakan hal ini.
Selisih tersebut tak bisa sekedar dimaklumi dengan alasan salah ketik, salah catat, salah rekap, dan lain-lain alasan klasik yang kerap disampaikan pemerintah daerah dalam setiap momentum pembahasan anggaran.
Momentum pembahasan KUA-PPAS Perubahan tahun 2012 ini, hendanya bisa menjawab misteri “hilangnya” dana Rp3,3 miliar tersebut hingga akhir tahun anggaran 2011 lalu. Selisih alokasi anggaran transfer tersebut harus terjawwap dalam momentum perubahan PABD 2012 mendatang.*
Disqus Comments