MEDIA BANGGAI-Luwuk. Kejaksaan Negeri Luwuk akhirnya melayangkan panggilan terakhir terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan cek dam penahan, dinas kehuatanan kabupaten banggai tahun 2011, Altris Saadjat.
Altris terancam dipanggil paksa oleh kejaksaan, jika panggilan terakhirya itu tetap tidak diindahkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwuk, Moh.Rizal Manaba,SH mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat penggilan terhadap tersangka namun tidak pernah di indahkan. Menurut dia, jika panggilan terakhir tertanggal Rabu (5/9) itu tidak juga diindahkan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.
“Kami sudah banyak kali mengirimkan panggilan, namun tidak pernah di indahkan,” tutunya.
Kemarin, Kejaksaan Negeri Luwuk kembali mengirimkan panggilan untuk yang kesekian kalinya. Tampaknya kata rizal, tak ada itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan jaksa dalam proses pemeriksaan. *gafar