MEDIA BANGGAI-Luwuk. Pemda Banggai akhirnya menyediakan alokasi dana untuk penyusunan Raperda yang diajukan ke DPRD, menyusul adanya sorotan Fraksi PAN dalam pandangan umumnya di paripurna pekan lalu.
Kabag Hukum Setkab Banggai Ferry Sudjarman yang ditemui sesaat sebelum dilantik menjadi Kabag SDA Setkab Banggai Senin (1/10) kemarin mengatakan, sudah ada alokasi dana untuk penyusunan tujuh Raperda, terutama untuk pembuatan naskah akademik yang memang diwajibkan oleh aturan.
Alokasi dana itu kata dia, berasal dari sejumlah SKPD yang berkaitan dengan pembuatan Raperda, dengan besaran Rp30 juta persatu Raperda.
Terkait dengan ketidak tersediaan dana, sebagaimana dibeber Fraksi PAN dan sempat mengejutkan Bupati Banggai, Ferry mengatakan bahwa hal itu tidak diketahui oleh Bagian Hukum, karena soal penganggaran menjadi kewajiban masing-masing SKPD. “Jadi kesalahannya bukan di Bagian Hukum, tapi di SKPD yang lupa mengalokasikan dana,” katanya.
Sementara itu Ketua Baleg DPRD Banggai Djufri Diko mengatakan, idealnya alokasi dana untuk satu Raperda sekitar Rp75 juta, sebab item yang dibiayai terdiri dari penyusunan kerangka Raperda, pembuatan naskah akademik oleh perguruan tinggi hingga sosialisasi.
Meski demikian kata dia, kalau memang alokasi dananya seperti itu, maka silahkan Pemda mengkomunikasikan dengan perguruan tinggi.
Disinggung soal sumber dana yang mendadak mampu disediakan, Djufri mengatakan, dari pengakuan eksekutif, dananya diperoleh dari hasil rasionalisasi di masing-masing SKPD.*iskandar
Kabag Hukum Setkab Banggai Ferry Sudjarman yang ditemui sesaat sebelum dilantik menjadi Kabag SDA Setkab Banggai Senin (1/10) kemarin mengatakan, sudah ada alokasi dana untuk penyusunan tujuh Raperda, terutama untuk pembuatan naskah akademik yang memang diwajibkan oleh aturan.
Alokasi dana itu kata dia, berasal dari sejumlah SKPD yang berkaitan dengan pembuatan Raperda, dengan besaran Rp30 juta persatu Raperda.
Terkait dengan ketidak tersediaan dana, sebagaimana dibeber Fraksi PAN dan sempat mengejutkan Bupati Banggai, Ferry mengatakan bahwa hal itu tidak diketahui oleh Bagian Hukum, karena soal penganggaran menjadi kewajiban masing-masing SKPD. “Jadi kesalahannya bukan di Bagian Hukum, tapi di SKPD yang lupa mengalokasikan dana,” katanya.
Sementara itu Ketua Baleg DPRD Banggai Djufri Diko mengatakan, idealnya alokasi dana untuk satu Raperda sekitar Rp75 juta, sebab item yang dibiayai terdiri dari penyusunan kerangka Raperda, pembuatan naskah akademik oleh perguruan tinggi hingga sosialisasi.
Meski demikian kata dia, kalau memang alokasi dananya seperti itu, maka silahkan Pemda mengkomunikasikan dengan perguruan tinggi.
Disinggung soal sumber dana yang mendadak mampu disediakan, Djufri mengatakan, dari pengakuan eksekutif, dananya diperoleh dari hasil rasionalisasi di masing-masing SKPD.*iskandar