MEDIA BANGGAI-Luwuk. Janji Pemerintah Daerah untuk melakukan pembongkaran paksa atas aksi pendudukan los pasar ikan basah di Pasar Simpong Luwuk, akhirnya dibuktikan pada Rabu (3/10) kemarin.
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dibawah komando Kasat Pol PP, Suwitno Abusama, bersama puluhan petugas Polisi dari Polres Banggai dan anggota Koramil Luwuk, diterjunkan untuk melakukan pembongkaran paksa aksi palang pada los pasar ikan dan sebuah rumah tempat tinggal di tepi sungai Simpong.
Aksi pembongkaran paksa tersebut tidak mendapatkan perlawanan yang berarti dari warga yang menduduki lahan tersebut. Bahkan kegiatan pembongkaran yang berlangsung sejak pukul 11.30 itu, menyita perhatian ratusan warga dan pengunjung Pasar Simpong.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag, Benyamin Pongdatu, disela-sela kesibukannya menyaksikan pembongkaran rumah warga kemarin, bahwa upaya negosiasi telah dilakukan sejak awal, bahkan pihak yang menduduki lahan telah disarankan untuk melapor kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, jika memiliki alas hak yang kuat. Namun, hingga Selasa (2/10) lalu, upaya hukum yang disarankan tersebut tidak ditempuh, sehingga Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, menurunkan perintah untuk melakukan upaya pembongkaran paksa.
“Pemda memiliki bukti sebelumnya bahwa sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan puluhan juta rupiah kepada warga yang menduduki lahan saat ini, bahkan warga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan hak, sehingga Pemda melakukan upaya pembongkaran paksa, demi kepentingan pedagang yang lebih banyak,” ujar Benyamin.
Dari hasil amatan wartawan, nampak puluhan anggota Satpol PP melakukan pembongkaran seluruh dinding rumah dan mengeluarkan perabotan rumah tangga yang ada didalamnya. Sedangkan pemilik rumah hanya terlihat pasrah. Kegiatan pembongkaran berhenti dilakukan sekitar pukul 12.30 kemarin. *aswad
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dibawah komando Kasat Pol PP, Suwitno Abusama, bersama puluhan petugas Polisi dari Polres Banggai dan anggota Koramil Luwuk, diterjunkan untuk melakukan pembongkaran paksa aksi palang pada los pasar ikan dan sebuah rumah tempat tinggal di tepi sungai Simpong.
Aksi pembongkaran paksa tersebut tidak mendapatkan perlawanan yang berarti dari warga yang menduduki lahan tersebut. Bahkan kegiatan pembongkaran yang berlangsung sejak pukul 11.30 itu, menyita perhatian ratusan warga dan pengunjung Pasar Simpong.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag, Benyamin Pongdatu, disela-sela kesibukannya menyaksikan pembongkaran rumah warga kemarin, bahwa upaya negosiasi telah dilakukan sejak awal, bahkan pihak yang menduduki lahan telah disarankan untuk melapor kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, jika memiliki alas hak yang kuat. Namun, hingga Selasa (2/10) lalu, upaya hukum yang disarankan tersebut tidak ditempuh, sehingga Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, menurunkan perintah untuk melakukan upaya pembongkaran paksa.
“Pemda memiliki bukti sebelumnya bahwa sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan puluhan juta rupiah kepada warga yang menduduki lahan saat ini, bahkan warga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan hak, sehingga Pemda melakukan upaya pembongkaran paksa, demi kepentingan pedagang yang lebih banyak,” ujar Benyamin.
Dari hasil amatan wartawan, nampak puluhan anggota Satpol PP melakukan pembongkaran seluruh dinding rumah dan mengeluarkan perabotan rumah tangga yang ada didalamnya. Sedangkan pemilik rumah hanya terlihat pasrah. Kegiatan pembongkaran berhenti dilakukan sekitar pukul 12.30 kemarin. *aswad