Kamis, 03 Mei 2012

PP-AL Mediasi Tim Pembebasan Lahan Pesisir

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Persatuan Purna Wirawan Angkatan Laut (PP-AL) akan memediasi Tim Independen Pembebasan Lahan Masyarakat Pesisir, yang dikuasakan warga pemilik lahan yang akan di bebaskan JOB Pertamina Medco, sebagai jalur pipa minyak dan gas alam, dari blok sumur minyak Donggi, Kecamatan Toili Barat dan blok sumur minyak Senoro, di Kecamatan Batui Selatan, menemui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP-MIGAS) di Jakarta.
“Untuk memediasi masyarakat pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk kebutuhan jalur pipa gas dari sumur minyak Donggi hingga sumur minyak Senoro, maka tim Independen Pembebasan lahan, akan dimediasi oleh PP-AL, guna menemui BP Migas” ujar Ketua Tim Independen Pembebasan Lahan Pesisir Donggi-Senoro, Sukardin Mamulai, yang saat ini sedang berada di Jakarta, melalui sambungan telepon, Kamis (3/5) kemarin.
Menurutnya, sebanyak 1.200 orang warga pemilik lahan yang akan di bebaskan untuk jalur pipa dan fasilitas industri migas lainnya, telah memberikan kuasa kepada pihaknya, untuk menemui pihak BP Migas di Jakarta, guna menegosiasikan harga ganti rugi lahan.
Berangkat dari pengalaman sebelumnya, tekan Sukardin Mamulai, proses pembebasan lahan untuk kebutuhan pembangunan Central Prosecing Plan dan Jetty di Desa Paisubololi, Kecamatan Batui Selatan, sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, sebagian pemilik lahan menerima nilai ganti rugi lahan yang berfariasi, berkisar antara Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu permeter, sehingga pihaknya berinisiatif menemui BP Migas, guna mempertanyakan besaran harga ganti rugi lahan untuk pembangunan industri migas, di Kabupaten Banggai.
“Melalui surat yang dikeluarkan PP-AL, bernomor B/59/III/2012, tertanggal 5 Maret 2012, telah menunjuk dua orang kuasa hukum guna mendampingi tim independen pembebasan lahan. Usai menemui pihak BP-Migas dan diperoleh kejelasan soal nilai ganti rugi lahan, maka kami akan segera sampaikan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pengukuran lahan,” tutupnya. *Aswad
Disqus Comments