MEDIA BANGGAI-Luwuk. Departemen keuangan menganggarkan alokasi kurang bayar, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Umum tahun 2011, yang akan dialokasikan dalam APBN Perubahan untuk Kabupaten Banggai senilai Rp560 juta lebih.
Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.07/2012, tertangal 8 Agustus 2012, tentang alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum tahun anggaran 2011 yang dialokasikan dalam APBN Perubahan tahun 2012.
Dalam PMK tersebut, Kabupaten Banggai dialokasikan sebesar Rp560.903.913. Berdsarkan pasal 3 PMK tersebut, disebutkan penyaluran alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
Sepetri diketahui, APBD Kabupaten Banggai tahun 2012 ditetapkan sejak januari 2012 lalu, sehingga alokasi kurang bayar DBH Migas tersebut dipastikan belum tertuang dalam target pendapatan daerah tahun 2012. kemungkinan, Pemda Baggai akan menetapkan alokasi pendapatan dari jenis dana perimbangan itu, pada momentum perubahan APBD 2012 mendatang. Sayangnya, hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Bappeda Banggai dalam proses penyusunan KUA PPAS perubahan 2012 maupun dari pihak Dinas PPKAD dalam peyusunan dokumen RAPBD perubahan 2012, apakah alokasi kurang bayar DBH Pertambangan umum tersebut terakomodir dalam target penerimaan daerah dalam APBD perubahan 2012 atau tiadak. *gafar
Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.07/2012, tertangal 8 Agustus 2012, tentang alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum tahun anggaran 2011 yang dialokasikan dalam APBN Perubahan tahun 2012.
Dalam PMK tersebut, Kabupaten Banggai dialokasikan sebesar Rp560.903.913. Berdsarkan pasal 3 PMK tersebut, disebutkan penyaluran alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
Sepetri diketahui, APBD Kabupaten Banggai tahun 2012 ditetapkan sejak januari 2012 lalu, sehingga alokasi kurang bayar DBH Migas tersebut dipastikan belum tertuang dalam target pendapatan daerah tahun 2012. kemungkinan, Pemda Baggai akan menetapkan alokasi pendapatan dari jenis dana perimbangan itu, pada momentum perubahan APBD 2012 mendatang. Sayangnya, hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Bappeda Banggai dalam proses penyusunan KUA PPAS perubahan 2012 maupun dari pihak Dinas PPKAD dalam peyusunan dokumen RAPBD perubahan 2012, apakah alokasi kurang bayar DBH Pertambangan umum tersebut terakomodir dalam target penerimaan daerah dalam APBD perubahan 2012 atau tiadak. *gafar